Kamis, 03 April 2008

Pemkab Karo Dan Pedagang Pasar Buah Berastagi Sama-sama Ngotot

Pemkab karo dan Pedagang Pasar Buah Berastagi bersikukuh dengan sikapnya semula. Pemkab tetap akan mengosongkan pasar,sedangkan pedagang bersikeras bertahan.
Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Pemkab Karo Swingli Sitepu mengatakan, pihaknya tetap melakukan pendekatan persuasif untuk memindahkan pedagang ke tempat penampungan sementara (TPS) di pelataran parkir Taman Mejuah-juah Berastagi." Pendekatan ini kita lakukan untuk menghindarkan bentrok fisik karena adanya kesalahpahamanan-tarapedagang dan Pemkab Karo.Bagaimanapun juga, dengan cara kekeluargaan, segala permasalahan yang telah terjadi dapat diselesaikan dengan baik,"katanya saat meninjau TPS pedagang Pasar Buah.
Menurut dia,tetap bersikukuhnya Pemkab Karo untuk melanjutkan pembangunan pasar buah terbesar di Tanah Karo ini karena kondisi sebagianbesar bale-baleyangditempati pedagang di bagian dalam pasar sudah membutuhkan perawatan."Pembangunan ini untuk kemajuan dunia pariwisata di Tanah Karo.Bagaimana mungkin wisatawan mau berkunjung kalau lokasi pasar kita keadaannya semrawut," tandasnya.
Hingga kemarin, kata Swingli, sudah 52 dari 78 pedagang Pasar Buah yang pindah ke TPS.Sementara 26 pedagang yang masih bertahan dan terus diimbau agar segera memindahkan dagangannya. Kepala Satpol PP Karo Eddy Katana Sebayang mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada pedagang yang masih bertahan." Namun,jika hal tersebut juga tidak mendapat tanggapan positif, kita akan melakukan segala upaya untuk memindahkan pedagang ke TPS yangtelahdisiapkan,"ujarnya.Tetap Bertahan
Sementara itu, pewakilan pedagang Thomas Ginting mengatakan, sekitar 40 pemilik kios Pasar Buah Berastagi masih tetap bertahan di bagian dalam pasar. Dia menuding sebagian besar pedagang yang telah menempati TPS bukan pemilik balebaleyang sah.
"Saat ini kami masih memegang 40 surat sah pemilik kios dan semuanya menolak pembangunan. Jadi, saya juga tidak paham dari mana pemkab mengatakan sudah 52 dari 78 pedagang yang mau pindah, padahal kita memegang 40 surat sah pemilik kios,"beber Thomas. Meski Pemkab Karo tetap memaksakan kehendak melanjutkan pembangunan Pasar Buah, mereka akan tetap bertahan di bagian dalam pasar.
Ini dilakukan pedagang yang menolak pembangunan Pasar Buah karena sebelumnya telah ada kesepakatan antarapedagang,Pemkab,dan DPRD Karo bahwa pembangunan Pasar Buah dibatalkan. Adapun dana sebesar Rp1 miliar dialihkan untuk pembangunan pasar tradisional lain yang ada di Tanah Karo. Selain itu,pedagang tetap bersikukuhnya menolak pembangunan karena masa kontrak antara pedagang dan Pemkab Karo selama 25 tahun masih berjalan sekitar 23 tahun. Dan, dalam kesepakatan sebelumnya disebutkan, Pasar Buah tidak akan direhabilitasi sebelum masa kontrak berakhir.
Sumber: www.seputar-indonesia.com , 17/03/08

Oleh: Charles Hadi Sebayang

Tidak ada komentar: