Selasa, 05 Agustus 2008

Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda Indonesia

A. Pendahuluan
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya. Narkotika berasal dari bahasa Yunani “Narkoum” yang berarti membuat lumpuh atau membuat mati rasa. Pada dasarnya Narkotika memiliki manfaat dan digunakan dalam bidang ilmu kedokteran, kesehatan dan pengobatan serta berguna bagi penelitian perkembangan ilmu farmasi/farmakologi itu sendiri. Narkotika kemudian menjadi permasalahan karena disalahgunakan pemakainya, dan akibat adanya motivasi lain dengan menjadikannya Komoditas Illegal oleh segolongan Orang tertentu[1]
Zat dan obat-obatan tertentu diatas, biasanya disebut Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya) adapula yang menyebutnya NAZA (Narkotika Alcohol dan Zat Adiktif lain) atau juga NAPZA yaitu golongan obat-obatan Narkotika[2], Alcohol Psikotropika dan Zat Adiktif lain. Narkotika dan sejenisnya ini mampu membius dan menidurkan bahkan membunuh Orang yang menyalahgunakan pemakaiannya, karena didalamnya terkandung berbagai Zat yang telah dicampur dengan bahan-bahan kimia lain.
Obat-obatan berbahaya sebenarnya merupakan jenis obat tertentu yang dipakai untuk pengobatan tertentu. Dikatakan sebagai obat-obatan berbahaya, karena daya kerja obat-obatan ini sangat keras. Oleh karena itu, penggunaannya juga harus melalui resep dokter yang tepat. Bila disalahgunakan, obat-obatan ini bisa berpengaruh, bahkan merusak phisik dan psikis si pemakai.
Jual beli Narkoba oleh para pengedar sudah sangat membahayakan, hal ini terbukti dari maraknya peredaran Narkoba di Indonesia yang diberitakan oleh berbagai media massa seperti tv, koran, buku, majalah dan radio. Bahkan menurut berbagai sumber Informasi dari berbagai majalah jumlah pemakai Narkoba yang aktif di Indonesia hingga tahun 2008 ini ada sekitar 4 juta orang. Mereka yang ikut mengkonsumsi Narkoba tersebut terdiri dari berbagai kelas di masyarakat mulai dari pelajar, mahasiswa, oknum aparat, kaum ibu, bapak, pengusaha sampai ke anak-anak pejabat. Narkoba tidak memandang siapa saja yang akan menjadi korbannya. Pihak jajaran kepolisian Republik Indonesia memberikan penerangan mengenai jumlah angka penangkapan kasus narkoba, menurut wakil kepala pelaksana harian Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jendral polisi Togar Sianipar, jumlah angkanya naik 90% setahun. Tercatat ada 3617 kasus pada 2001, sebanyak 3476 pada tahun 2000. Bandingkan 958 kasus pada 1998 dan melonjak dua kali, yakni 1837 kasus pada 1999. Sekitar 70% penyalahguna Narkoba itu adalah ecstasy dan shabu-shabu. Jumlah tersangka kasus inipun semakin meninggi. Tahun 1998 tercatat 1308 orang dan naik sekitar 95% pada tahun 1999 dengan total 2590 tersangka. Tahun 2001 meningkat sekitar 90% menjadi 4924 tersangka[3] .
Kasus Narkoba juga marak diberbagai daerah ditanah air diantaranya ialah Polda Lampung yang berhasil menangkap dan memusnahkan 4 ton (4066,5) ganja kering jumat 18 Januari 2002[4] , Polda Metro jaya berhasil menggulung sindikat peredaran Narkotika internasional, mereka menangkap pengedar dan menyita 38 kg shabu-shabu, 2,3 kg kokain, 800 tablet psikotreopika[5]. Sementara Polda Jawa Barat melakukan penggerebekan dirumah dinas Wagub dan menangkap anak Wagub, Gank-gank dengan menyita barang bukti 14 kantung kecil pitau[6], sedangkan dari Medan dikabarkan Poltabes Medan melakukan penangkapan terhadap gembong Narkoba di asrama Kodam Sunggal 4 tersangkanya diamankan berikut ratusan kg ganja sebagai barang bukti, penangkapan ini dipimpin langsung oleh kadit serse Poltabes Medan Akp Maruli siahaan[7].
Empat kota besar diatas merupakan contoh yang menunjukkan betapa maraknya Narkoba dan peredarannya ditanah air, belum lagi ditempat-tempat yang lain, sebagaimana yang kita dengar berita-berita dari televisi khususnya patroli (INDOSIAR), buser (SCTV) dan sergap (RCTI), mengenai kriminal khususnya masalah Narkoba diseluruh tanah air.
Dampak dari maraknya peredaran Narkoba di Masyarakat kita saat ini begitu mengerikan. Kita bisa menyaksikan rusaknya nilai-nilai moralitas dan mental di Masyarakat hanya karena memakai salah satu jenis Narkoba. Kejahatan semakin meningkat diantaranya pencurian, perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan, oleh karena meningkatnya kebutuhan orang untuk membeli Narkoba. Hanya karena tidak ada uang untuk membeli Narkoba harus mencuri dan membunuh. Dibawah ini beberapa kesaksian para pemakai Narkoba yang telah bertobat dan ditangkap oleh aparat, sebut saja Kusuma 23 tahun seorang mahasiswa harus mencuri dan menjual barang-barang milik keluarga demi mengkonsumsi Narkoba, Kurnia 22 tahun mahasiswa juga menjual barang-barang berharga milik Orang Tua karena sudah kecanduan Narkoba[8], sedangkan seorang pemuda membunuh Ibu kandungnya karena sakaw (Sakit karena tidak mendapat putaw, akibatnya ia mengamuk) kejadian ini terjadi di Padang[9].
Masih sangat banyak masalah yang diakibatkan dari maraknya peredaran Narkoba ini, misalnya ancaman bagi kelangsungan Bangsa yang akan datang, karena cepat atau lambat bila tidak segera diatasi Generasi Muda banyak yang menjadi korbannya. Karena menurut Ahli Kedokteran bahwa pemakai aktif pasti merusak organ-organ tubuh mereka diantaranya, paru-paru, darah, otak dan sebagainya. Belum lagi para korban yang harus kehilangan nyawa hanya karena memakai Narkoba seperti Aldi yang mati karena ecstasy[10], seorang pemuda lain berinisial Bangun 25 tahun mati karena OD (Over Dosis) penduduk Jalan Harmonika Pasar 1 Padang Bulan[11], Leah Beats, seorang remaja putri 18 tahun meninggal dunia hanya karena minum 1 butir ecstasy[12]. Sulitnya masalah kehidupan seyogianya tetap harus di hadapi dengan penuh semangat dan pengharapan. Tidak dengan mencari solusi yang instan seperti dengan mengkonsumsi Narkoba non medical. Kekosongan memang mesti di isi tapi juga tidak mesti diisi dengan zat adiktif. Ada pendekatan lain yang jauh lebih berarti untuk mengisi kehidupan ini, yaitu dengan hidup dengan Allah. Manusia memang diciptakan dengan suatu misteri ruang kosong yang hanya dapat diisi dengan keberadaan Allah. (Majalah Jurnal Shema, Artikel Pak Mesach Krisetya Hal 15-16)
Bahaya Narkoba terhadap kesehatan misalnya yang merusak fungsi saraf membuat banyak Orang-orang yang gila dan ketergantungan di panti-panti Rehabilitasi dan harus mengeluarkan uang dan waktu yang panjang untuk menyembuhkan kembali para korban tersebut. Dan konon terberita sangat mustahil untuk bisa sembuh total dan hanya kuasa Mukjizat Tuhanlah yang bisa menyembuhkan para korban tersebut.
Melihat dan menyaksikan banyaknya masalah dan korban yang diakibatkan oleh Narkoba tersebut menggerakkan hati saya untuk membahas lebih jauh dan mengantisipasi bahaya Narkoba tersebut. Karena memberantasnya sangat mustahil, Saya pikir lebih memungkinkan untuk mensosialisasikannya atau mengkampanyekan agar kita tidak memakai Narkoba tersebut. Seperti yang dikatakan oleh “Orang bijak” Mencegah lebih baik daripada mengobati, hal ini lebih baik agar tidak menjadi “Bom Waktu” di masa yang akan datang.
Sudah saatnya Gereja harus lebih peduli dan serius dalam menangani Masalah Narkoba ini, Gereja-gereja harus menggunakan Fungsi Profetismenya dan hendaknya menjadi Garam dan Terang dalam menghadapi masalah Narkoba ini. Gereja harus menyuarakan “Suara Kenabian” dalam hal mengantisipasi bahaya Narkoba. Karena Narkoba adalah salah satu kejahatan yang sangat merusak hingga patut dipikirkan mengantisipasinya didalam Gereja dan Masyarakat. Belajar dari Tuhan Yesus yang mengajarkan kepedulian terhadap Manusia-manusia yang terhilang seperti di dalam Injil, IA menggambarkan anak-anakNya sebagai Domba yang terhilang yang harus di cari, di pedulikan dan di obati bukan di biarkan. Mengingat korban Narkoba itu juga adalah anak-anak Tuhan, jadi mereka juga harus dicari, disadarkan, diobati, di pedulikan dan dikasihi.
Para pengedar dan pemakai Narkoba masih bernaung dalam dosa dan kejahatannya. Mereka itu diumpamakan Tuhan Yesus sebagai “Domba atau Anak yang hilang”. (Lukas 15: 1-7 dan Lukas 15: 11-32). Tuhan Yesus sangat Kasih dan tetap menanti pertobatan Anak-anakNya yang masih belum bertobat, Gereja jangan menutup mata terhadap masalah Narkoba ini. Gereja dan umat Kristen wajib bertanggung jawab atas masalah Narkoba ini. Paling tidak turut berpartisipasi untuk mengantisipasi maraknya Narkoba dan peredarannya di Indonesia. Karena Gereja adalah Orang-orang yang dipanggil keluar dari kegelapan menuju terang, mereka adalah Orang-orang yang ada didalam kegelapan. Sudah menjadi keharusan bagi Gereja untuk melayani dan mendampingi para korban Narkoba tersebut. Belajar dari Tuhan Yesus yang selalu mengasihi Manusia tanpa melihat suku, bangsa, golongan dan warna kulit. (Yohanes 18 : 1 dan Yohanes 3 :16). Tuhan Yesus tidak ingin melihat seorangpun Manusia binasa. Oleh sebab itu, Gereja memiliki landasan/alasan untuk tetap dan selalu mencari serta mendampingi Orang-orang yang menjadi korban Narkoba.
Gereja dan Umat Kristen mendapat tugas untuk memberitakan Injil dan Keselamatan bagi setiap Orang dan sekaligus mengasihi sesama Manusia (Matius 22 : 37-39). Bukan hanya memberitakan Injil saja akan tetapi lebih dari itu Gereja dan umat Kristen harus peduli terhadap Orang yang sakit dan tertindas (Mat 25 : 31-46). Saat ini banyak Orang yang tersesat oleh Narkoba, tugas kita adalah untuk mengembalikan mereka kedalam jalan yang benar. Bila kita tidak mau melihat “Loosing Generation“ di masa yang akan datang, mulailah mengantisipasi Narkoba dari diri sendiri.
Saya sengaja membahas masalah ini khususnya didalam kalangan Generasi Muda Kristen Indonesia saja, untuk mengantisipasi terlalu luasnya pembahasan kaitan lainnya. Karena Saya lebih tertarik untuk mengangkat masalah ini sebagai sebuah karya yang dapat menjadi sumbangan kontribusi khususnya Untuk Generasi Muda Kristen Indonesia calon pemimpin dimasa yang akan datang.
Saya berusaha menyajikan lebih jauh tentang bahaya Narkoba serta memaparkan lebih rinci mengenai Narkoba itu sendiri sebagai suatu masalah yang perlu dicari jalan keluar untuk mengantisipasinya dan menanggulanginya.
Narkoba sangat merusak kehidupan Generasi Muda yang sekaligus adalah Generasi penerus Bangsa. Mereka adalah korban para gembong atau bandar Narkoba yang rakus akan uang dan gelimang harta duniawi, sehingga tidak lagi memperdulikan siapa saja yang akan menjadi korban dari perbuatannya yang sangat merusak tersebut. Bagi mereka yang terpenting adalah mendapat uang dan kenikmatan duniawi tanpa pernah memikirkan bahayanya yang sangat mengerikan itu. Sampai sekarang tidak pernah terungkit siapa “Aktor Intelektual” para pengedar Narkoba tersebut. Seperti sebuah jaringan yang terorganisir secara rapi.
Mereka adalah Orang-orang yang tidak memiliki hati nurani dan prikemanusiaan. Setelah melihat masalah-masalah yang terjadi, akankah kita lepas tangan? Atau kita menutup mata? Tentu tidak, untuk itu semua masalah ini adalah tugas dan tanggungjawab kita bersama. Terutama adalah Gereja yang merupakan Garam dan Terang Dunia, harus berusaha mencari jalan keluar bagaimana mengantisipasi peredaran Narkoba tersebut. Dan Umat Kristen perlu menyadari hakikatnya sebagai gambaran Allah, Allah yang kudus tidak bercacat, gambar Allah yang disiapkan untuk kehidupan yang baik dalam iman, kasih dan pengharapan[13].
Sejarah penggunaan candu sudah setua peradapan itu sendiri, dan heroin sendiri mempunyai sejarah yang panjang yang bermula dari pengalaman nikmat yang dihasilkan dari bunga opium (candu-papavar somniferitum).Menurut catatan sejarah sejak tahun 4.000 SM, sari bunga opium yang bahasa Yunaninya disebut sebagai opion, memang sudah dikenal sebagai obat pelarian dari kemurungan. Bunga ini biasanya hidup subur didaerah pegunungan dengan ketinggian sekitar 600 meter dari atas permukaan laut, dan mulai dikenal dikawasan Timur Tengah yang kemudian menyebar ke India dan Cina.
Penyebaran opium keseluruh dunia berjalan bersama perdagangan keseluruh dunia, bahkan pada abad ke XVII, Cina sudah mengenal candu, ciri-ciri tanaman tersebut berbentuk semak dengan tinggi 70-110 cm, berbunga merah, putih atau ungu. Daunnya berwarna hijau tua keperak-perakan, dengan ukuran lebar, 5-10 cm, panjang 10-25 cm, tidak rata, tetapi berlekuk-lekuk atau keriting, buahnya melekat pada ujung tangkai berbentuk seperti tabuh gong. Tangkai buah agak panjang dan tegak hingga keluar dari rumpun pohonnya. Tiap tangkai hanya terdapat satu buah saja. Buah berbentuk buah polong, pada ujungnya terdapat gerigi.
Candu-candu ini dikapalkan oleh para pedagang Portugis dan kemudian oleh pedagang Inggris dalam penjualannya ke negara-negara lain. Di negara India, pemerintah India bahkan memberi hak monopoli perdagangan candu kepada pedagang Portugis, jadi memang sejak semula opium atau candu sudah menjadi barang dagang yang sangat menguntungkan sekalipun sejak awal orang tahu betapa berbahayanya obat bius itu.
Candu sebagai musuh masyarakat memang disadari karena dapat merusak mental dan jiwa, tetapi penggunaanya tidaklah mudah dihentikan karena berkaitan dengan perdagangan yang mendatangkan keuntungan yang luar biasa bagi pengedarnya dan kemudian tak bisa dilepaskan dengan kejahatan yang terorganisasi secara mafia. Rakyat Cina sudah merasakan hal ini secara nasional sejak abad ke XVII. Dua abad kemudian, yaitu di abad XIX, terjadi duakali perang candu dimana Cina harus bertekuk lutut kepada Inggris dan menyerahkan Hongkong dan harus membuka diri terhadap monopoli perdagangan Inggris termaksud perdagangan candu.
Ditengah-tengah popularitas candu sebagai barang dagang yang sangat menggiurkan dan membawa sangat bayak keuntungan, seorang ahli ilmu kedokteran dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelm Serturner, pada tahun 1806 menemukan modifikasi candu yang dicampur dengan amoniak, yang kemudian dikenal sebagai morfin. Nama ini diambil dari nama Dewa Mimpi Yunani yang bernama Morphius. Dengan dihasilkannya morfin, maka senyawa baru ini menjadi lebih populer dari pada candu, sehinga menghasilkan epidemi kecanduan yang meluas kemana-mana.
Epidemi secara luas terjadinya sewaktu pecah perang saudara di Amerika Serikat pada tahun 1856 dimana morfin sangat populer sebagai obat penghilang rasa sakit dari luka-luka perang yang saat itu banyak dialami oleh para prajurit. Itulah sebabnya kemudian ketagihan morfin dikenal sebagai “Penyakit Serdadu”. Efek samping morfin ternyata bukan saja berguna untuk mengobati rasa sakit, tetapi kemudian diketahui bahwa morfin juga mendatangkan kenikmatan bagi para pemakainya. Tidak lama setelah populernya morfin sebagai obat bius dan obat penikmat, senyawa lain yang kemudian diberi nama heroin dipopulerkan dengan penemuan dilaboratorium kimia di London oleh Alder Wright pada tahun 1874. Alder Wright merebus cairan morfin dengan asam anhidrat, cairan asam yang ada pada jenis jamur.
Campuran ini ternyata menghasilkan suatu substansi yang aneh, yaitu ketika diuji cobakan kepada anjing, binatang itu kemudian cenderung tiarap, ketakutan, mengantuk dan bahkan muntah-muntah. Melihat gejala yang penuh derita itu Wright menghentikan percobaannya. Hampir seperempat abad sesudah itu, pada tahun 1898, secara resmi heroin menjadi obat penghilang sakit terutama untuk melawan sakit batuk, dan diproduksi oleh pabrik obat “Bayer” di Jerman. Kemudian heroin banyak digunakan sebagai obat pembius rasa nyeri pasien pada waktu pembedahan. Namun, sama halnya dengan morfin, penggunaannya heroin meluas sampai keluar dari dunia pengopbatan dan sampai keluar dari dunia pengobatan dan menjadi barang dagangan yang sangat menguntungkan. Penyebaran yang luas diseluruh dunia terjadi secara massal ketika pertanian opium semakin berkembang terutama di tiga pusat wilayah opium.
Yang terutama terletak di segitiga emas (Golden Triangle) yang lokasinya di perbatasan Myanmar, Thailand dan Laos yang sangat terkenal khususnya dengan pimpinannya yang bernama Khun-Sa. Kawasan segitiga emas ini merupakan penghasil candu terbesar di dunia pada dasawarsa 60-an dan 70-an dengan produksi mencapai 700 ribu ton candu setiap tahun. Pasar Eropa pun merebak melalui para pelarian politik Cina dan menyebar melalui pisat penyebaran di negeri Belanda. Pusat peyebaran kedua yang terkenal meliputi kawasan yang berbentuk bulan sabit yang berbentuk bulan sabit emas (Golden Crescent) yang menyebar di tiga negara, yaitu Pakistan, Iran, dan Afganistan, khususnya disisi Kyber Pass yang terkenal itu. Kawasan ini kemudian diakhir dasawarsa 70-an mengalahkan kemasyuran segitiga emas dan menjadi pemasok dunia terbesar terutama karena diproduksinya bahan baku heroin yang harganya lebih murah. Pada tahun 80-an lebih dari separuh heroin yang masuk ke Amerika Serikat diperkirakan berasal dari kawasan ini. Kemudian negara-negara lain menjadi pusat penyebaran heroin pula seperti Amerika Latin terutama Kolombia, kemudian India, dan Turki, dan beberapa negara lainnya. Produksi heroin sedunia saat ini diperkirakan 2 juta ton per tahun, dimana tiga perempatnya berasal dari segitiga emas dan bulan sabit emas dan seperempatnya baru dari kawasan-kawasan pengembangan heroin lainnya. Selain morfin, candu dan heroin, ada juga jenis lainnya yang beredar dipasara yaitu kokain.
Kokain (Erythroxylon Coca), berasal dari tumbuhan perdu koka yang banyak tumbuh di Peru dan Bolivia di Amerika Selatan. Sigmund Freud, Bapak Psikoanalisis, yang pernah merekomendasikan kokain sebagai obat bius lokal, stimulan (yang digunakan dalam terapi depresi), penyembuhan penyakit pencernaan, TBC, dan Asma. Seperti opium, kokain dipasarkan secara legal, tetapi secara terbatas untuk keperluan medis dan secara gelap di edarkan karena dapat menghasilkan suasana fly dan rasa riang.[14]
B. Jenis-jenis Narkoba, NAZA dan NAPZA
Ada berbagai macam jenis narkoba. Meskipun demikian, dalam karya tulis ini, penulis tidak akan menuliskan dan menguraikan secara lengkap. Penulis hanya akan menguraikan jenis-jenis narkoba yang banyak beredar beserta umum dikonsumsi dalam masyarakat. Zat dan obat-obatan dibawah ini, bisa disebut Narkoba (Narkotika dan Obat-obat Berbahaya) adapula yang menyebutnya NAZA (Narkotika Alkohol dan Zat Adiktif lain) atau NAPZA yaitu golongan obat-obatan Narkotika, Alkohol Psikotropika dan Zat Adiktif lain. Jenis-jenis Narkoba, NAZA dan NAPZA tersebut antara lain:
Ganja
Ganja disebut juga hashis, marijuana, grass, rumput, cimeng. Ganja yang dikonsumsi bisa berbentuk minyak (Canabis), balok (Hashis), atau hasil pengeringan (Marijuana). Ganja dipakai dengan cara dimakan begitu saja, dicampur kedalam masakan atau dicampur bersama tembakau sebagai rokok. Ganja yang dikonsumsi diperoleh dari tanaman canabis setiva atau canabis indica. Tanaman ini memiliki sekita seratus sepesis yang dikenal, tumbuh didaerah tropis dan didaerah beriklim seperti Indonesia, India, Thailan, Nepal, Jamaika, Colombia, Korea, Iowa (USA), dan Rusia bagian selatan. Ganja mengandung zat psikoaktiva yang disebut delta-9 Terahydrocannabinol atau THC. Tanaman ganja juga mengandung kanabinoid lain seperti kanabidiol dan asam tetrahidrokanabidiolat. Hashis merupakan getah tanaman ganja yang dikeringkan dan dimampatkan menjadi lempengan seperti kue atau bola.[15]
Tanaman ganja dibedakan menjadi dua jenis, ganja jantan dan ganja betina. Ganja jantan tidak berbunga maupun berbuah, sehingga tidak dapat diambil hasilnya kecuali seratnya digunakan untuk tali. Sedangkan ganja betina berbunga dan berbuah. Pohon ini tergolong tanaman perdu. Batang, cabang dan tangkainya berkayu dengan ketinggian antara 1,5-2,5 meter. Pada umur 6 bulan pohon ini mukai berbunga dan masa hidupnya bisa mencapai 1-2 tahun. Daun ganja mempunyai ciri khas yaitu selalu ganjil antara 4,7, sampai 9 helai. Bentuknya panjang, pinggirannya bergerigi, ujungnya lancip, urat daunnya memanjang, ditengah pangkalnya hingga ujung ukurannya tidak besar. Bagian atas halus sedang bagian bawah (baliknya) kasar. Pohon ini dapat tumbuh hampir diseluruh dunia.16
Opioida
Opioida adalah segolongan zat, baik yang alamiah, semi sintetik maupun sintetik yang khasiatnya didalam bidang kedokteran adalah bidang analgetika (pereda rasa nyeri). Opioida memiliki sifat menghilangkan rasa nyeri, khasiat hipnotik (menidurkan), dan euforik (menimbulkan rasa gembira dan sejahtera). Pemakaian opioida yang berulang akan menimbulkan toleransi dan ketergantungan. Toleransi berkembang terhadap sifat menekan pernafasan, bersifat menghilangkan rasa nyeri, emetik (menyebabkan muntah). Kecepatan terjadinya toleransi tergantung pada pola pemakaiannya. Bila sudah terjadi ketergantungan pada opioida, kemudian pemakaian opioida dikurangi atau dihentikan, maka pemakai kakan mengalami gejala putus zat (sakaw). Toleransi hilang apabila putus zat sama sekali.17
Opioda
Opioda adalah segolongan zat, baik yang alamiah, semisintetik maupun sintetik yang kasiatnya didalam bidang kedokteran adalah sebagai (pereda rasa nyeri). Opioda memiliki sifat menghilangkan rasa nyeri, khasiat hipnotik (menidurkan), dan euforik.
Opium atau Candu
Opium adalah getah berwarna putih susu yang keluar dari kotak biji tanaman Papafer Somniferum (candu) yang belum masak. Dulu opium banyak digunakan untuk menghentikan diare. Sekarang opium diolah menjadi morfin dan kodein (derivat) atau turunan morfin yang bekerja sebagai depresan “mengurangi aktivitas fungsional” terhadap saraf sentral. Sumber dari kamus lengkap psikologi karangan (J.P. Chaplin PT. Raja Grafindo Persada 2001) murni untuk digunakan dalam bidang kedokteran.18
Warna candu masak agak coklat tua atau coklat hitam, baunya seperti candu mentah, tetapi bau langunya sudah lebih halus dan murni dan sedikit lebih manis. Didalam perdagangan gelap dijual secara eceran, biasanya dibungkus dengan timah hitam, kertas minyak, kertas pelastik, daun kering, pot-pot pelastik, dan sebagainya dengan ukuran kecil. Candu masak biasanya diperdagangkan untuk kebutuhan penghisap-penghisap candu, para pemadat dan umumnya dalam bentuk-bentuk tabung atau kaleng-kaleng kecil yang dipatri rapat, berharga antara 5 sampai 15 tail dan 6,5 sampai 7 ons.19 (harga morfin sekarang berkisar 2,5-3 milyar rupiah perkilogram dipasaran jual beli Narkoba, berarti harga bahannya yaitu candu berkisar ratusan juta rupiah).
Morfin
Morfin adalah salah satu zat atau bagian terpenting dari candu dan ditemukan oleh seorang ahli farmasi bangsa Jerman STURNER pada tahun 1805. Morfin adalah alkoida yang terpenting dalam candu dan dalam ilmu kimia mempunyai rumus : C17H19NO3, adalah salah satu obat yang digunakan dalam ilmu kedokteran. Cara mendapatkannya dengan mengolah candu mentah secara kimiawi sehingga terisolasi zat morfin tadi yang wujudnya seperti kapas atau bubuk putih yang pahit rasanya. Wujudnya berupa kristal yang amat halus, tidak berbau, terlihat agak kelabu jika lama terkena sinar dan rasanya amat pahit. Jenis ini biasanya dijual dengan dosis 5,8,10,15, dan 30 miligram, dapat dipakai dengan cara disuntukkan atau ditelan.20
Morfin bekerja pada reseptor opiat yang sebagian besar terdapat dibagian susunan saraf pusat dan perut. Morfin menghambat pernafasan, karena menekan pusat pernafasan pada batabg otak. Sifat menghambat pernafasan inilah yang mengakibatkan kematian pada kelebihan dosis morfin.21
Heroin
Heroin (satu jadian atau derifat morfin, yang menjadi bahan yang dipakai banyak oleh orang-orang yang kecanduan obat bius, akibatnya ialah membiuskan) dihasilkan dari getah kembang candu, diubah dalam bentuk bubuk (puyer), disintesiskan, lalu dusenyawakan. Proses sintesis dan senyawanya ini dilakukan oleh pabrik gelap diluar negeri. Dalam tubuh manusia, setelah heroin dimasukkan entah dengan cara apa, heroin akan berubah menjadi enam monoesetil-morfin secara cepat dan kemudian menjadi morfin. Yang membedakannya hanya dalam kecepatan reaksinya.22
Biasanya heroin dibungkus dan dijual dalam bungkusan kertas kecil. Heroin dikenal dengan nama jalanan; hero, smack, scag, H, junk, gear, atau horse. Heroin dapat diisap, disedot dan disuntikkan. Heroin jarang sekali ditelan karena cara itu tidak cukup efektif. Penggunaan yang paling populer adalah dengan cara memanaskan bubuk heroin diatas kertas alumunium foil dan menghisap asapnya dengan menggunakan pipa kecil atau gulungan kertas. Penyuntikan dapat dilakukan dengan menyuntikkan melalui otot, sub-cutaneous (dibawah kulit) atau lewat pembuluh vena (pembuluh darah balik).23
C. Bahaya Narkoba bagi Diri, Keluarga,Gereja, Bangsa dan Negara.
Bahaya Narkoba bagi Diri.
Penyalahgunaan Narkoba dapat merusak kepribadian pelakunya secara drastis seperti tidak suka berkumpul dengan orang lain secara normal, menjadi pemurung, pemarah bahkan menjadi agresif (Memusuhi) siapapun. Dapat menimbulkan sifat apatis/masa bodoh meskipun terhadap diri sendiri, seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, harga diri, kesopanan bahkan keselamatan diri sendiri. Bagi pelajar dan mahasiswa semangat belajarnya mulai anjlok, malas, hidupnya tidak teratur dan sebagainya. Ia tidak lagi perduli dengan masa depannya, yang diinginkannya hanya kesenangan pada saat itu saja. Menimbulkan kecenderungan untuk melakukan sexual, seperti pemerkosaan dsbnya. Karena semua dorongan untuk melampiaskan nafsu tidak terkontrol lagi.
Hilangnya naluri untuk melindungi diri dari kemungkinan celaka, sakit atau bahkan mati sekaligus. Jika ia sudah kecanduan, resiko apapun tidak akan diperdulikan ketika ia tengah berusaha mendapatkannya. Misalnya mencuri, menodong, merampok, atau bahkan menganiaya, membunuh pun dilakukan demi tercapainya tujuan demi mendapatkan drug yang di inginkan. Dari kesehatan dari berbagai komplikasi medis akan terjadi akibat peyalahgunaan narkoba. Para dokter ahli yang telah melakukan penelitian menemukan bayak akibat tersebut seperti : gangguan metabolisme tubuh (Peter, 1982), nutrisi (morgan, 1982) kanker ( Seen, 1982) syestem endroktin (morgan, 1982), gangguan sexsual dan perkembangan janin (Pratt,1982) syestem otot (Martin, Slavin, Levi,1982), kelanjar pancreas (Bakaar, 1982), penyakit liver (Scheuer,Scherlock, 1982), syestem pencernaan (Langman, Bell, 1982), kerusakan jaringan otak (Thomson, Ronn, 1982)
Bahaya Narkoba bagi Keluarga
Menimbulkan perbuatan kriminal yang dapat merusak hubungan dan tali persaudaraan, baik terhadap Keluarga serumah maupun famili dan kerabat. Jika ia telah terikat dengan keinginan untuk mendapatkan uang guna membeli Narkoba ia tidak malu lagi untuk menipu, mencuri, bahkan merampas dengan kekerasan uang atau harta milik keluarga, famili handai taulan atau tetangga dekat. Dan jika ia dalam keadaan mabuk berat kemudian timbul nafsu sexnya, maka ia tidak segan memperkosa anggota keluarga, famili atau orang lain yang dapat dijangkaunya.
Dalam pergaulan keluarga ia dapat kehilangan kontrol dan melupakan norma serta etika. Ia tidak mampu lagi bersikap wajar dan sopan terhadap Orang yang disekitarnya, baik terhadap Orang Tua atau Orang lain yang lebih tua yang seharusnya dihormati. Tidak lagi memperhitungkan kehormatan kebaikan dan keselamatan diri sendiri maupun harta benda milik Keluarga. Misalnya jika ia memakai kendaraan atau peralatan milik keluarga, maka ia berbuat seenaknya tanpa memperhitungkan kerusakan yang mungkin terjadi. Jika akan tidur malam hari ia tidak lagi memperhatikan apakah pintu atau jendela sudah dikunci atau belum. Mencemarkan nama baik keluarga, famili dan handaitaulan. Jika perbuatannya yang menyimpang itu diketahui oleh Masyarakat, maka keluarga dan kerabat dekatnya akan menanggung rasa malu. Belum lagi jika terungkap adanya perbuatan kriminal dan menjadi urusan pihak yang berwajib. Semua ini bila tidak di sikapi maka bukan tidak mungkin akan menjadi masalah Sosial.
Masalah Sosial muncul, apabila seorang individu tidak dapat berfungsi dengan baik sebagai mana mestinya. Sebaliknya masalah Sosial muncul juga apabila struktur masyarakat tidak dapat berfungsi dengan baik. Ada hubungan timbal balik antara Individu dengan Masyarakat. Kita harus memperhatikan hubungan sebab akibat masalah Sosial ini secara “circular causality” (Totok S Wiryasaputra, Pengantar Pekerjaan Sosial di Rumah Sakit, Rs Betesda dan Pelkesi Yogyakarta, 1988, 3) . Seperti misalnya bila seorang yang terkena Narkoba atau korban Narkoba maka ada sebuah Keluarga yang juga ikut sakit karenanya, nah bila banyak Keluarga yang sakit maka masyarakatnya juga ikut sakit dan akhirnya Negaranya juga bisa sakit. Inilah lingkaran atau rantai lingkaran yang saling berkaitan. Untuk itu harus di cegah supaya jangan sampai banyak yang sakit.
Bahaya Narkoba bagi Bangsa dan Negara
Suramnya masa depan Bangsa apabila penyalahgunaan Narkoba ini melanda Generasi Muda secara luas. Karena Generasi Muda inilah pemegang kedaulatan rakyat dan pewaris Bangsa dimasa akan datang. Terancamnya sistem keamanan, ekonomi, politik dan budaya Nasional apabila suatu Negara telah dijadikan pasar gelap Narkoba Internasional oleh jaringan pengedar Narkoba. Karena biasanya para pemimpinn pengedar Narkoba Internasional memiliki dana dan organisasi yang besar dan rapi untuk menjalankan misinya. Jika sudah demikian biasanya pejabat dan penegak hukum suatu Negara menjadi sasaran, kalau tidak bersedia melindungi atau disuap maka akan dianggap sebagai penghalang yang harus disingkirkan. Akibat nila setitik rusak susu sebelanga atau kalau masih kecil menjadi kawan sudah besar menjadi lawan, kira-kira pepatah ini sangat cocok mewakili keberadaan situasi masalah Narkoba di Indonesia saat ini.
Bila kita sadari seorang yang terkena Narkoba dapat membuat satu Keluarga berantakan atau rusak, maka bila persoalan serupa terjadi dibeberapa keluarga maka dapat membuat masyarakat atau lingkungan menjadi rusak. Nah jika lingkungan atau masyarakat menjadi rusak maka sudah pasti rusaklah segala sesuatu sistem didalam Negara atau bangsa itu. Hal ini dapat kita lihat bagaimana rusaknya Bangsa atau Negara akibat Narkoba. Coba kita pikirkan uang yang berjumlah sangat besar digunakan untuk merusak Generasi Muda dalam suatu Negara. Tidak dapat terbayangkan masa depan sebuah Negara itu bila tidak ada lagi Generasi Mudanya yang dapat diharapkan. Ancaman seperti ini bisa dan pasti terjadi bila tidak dengan serius diatasi atau ditangani.
Indonesia seperti halnya Negara-negara Berkembang di Dunia, memiliki banyak keberagaman Suku, Bangsa, Budaya dan Tradisi, serta masih banyak keberagaman lain (Dinas Kesehatan DIY, Global Fund, Waria Kami Memang Ada, PKBI DIY, Yogyakarta, 2007, 47). Dengan demikian begitu Komplekslah masalah Narkoba yang terjadi di Negeri kita ini. Dengan kata lain, untuk mencegahnya atau untuk menghadapinya harus sesuai dengan model budaya atau keadaan daerah yang ada di Indonesia. Bila kita tidak segera menyikapinya maka semakin sulitlah kita nanti mengobatinya. Semisal begini, penanganan Korban Narkoba di Tanah Karo sudah pasti berbeda dengan daerah lain seperti di Jawa atau di Papua. Di Tanah Karo bila seorang anaggota keluarganya terkena Narkoba maka seluruh Keluarga merasa malu dan menganggap itu sebagai Aib. Sehingga sangat Sulit untuk di sembuhkan karena tidak adanya keterbukaan. Mungkin, andai saja tadi keluarga tersebut segera mengobati atau menangani si korban maka kemungkinan si korban akan segera Pulih atau Sembuh.
Hal tersebut diatas hanya sebagai contoh kecil saja. Mungkin di daerah lain tidak demikian, bila ada yang korban Narkoba langsung di obati atau di tangani secara serius.
Narkoba mampu menghancurkan sebuah Negara, hanya menunggu waktu saja cepat atau lambat Narkoba senantiasa dapat menjadi bom waktu yang sangat mengerikan. Ini dapat dilihat dari fakta yang terjadi dilapangan, jutaan insan menjadi korban dan triliunan rupiah dipergunakan untuk menghancurkan Negara dan Generasi ini. Sudah teramat banyak yang menjadi korban, Narkoba bisa dicegah bila kita tanggap menghadapi masalah ini. Sebelum terlambat lebih baik dimulai dari diri untuk mengatakan tidak dengan Narkoba. Untuk mengantisipasi hancurnya sebuah Negara, sangat diperlukan peran semua Masyarakat untuk saling membantu dan bekerjasama dalam mengantisipasi dan menjaga Negara dan Generasi ini. Karena Narkoba telah memperlemah ketahanan Nasional dan merusak SDM sebagai Generasi Penerus Bangsa (dapat mengakibatkan Loosing Generation) mari kita cegah sebelum terlambat.
D. Penanggulangan Bahaya Narkoba, Pendampingan Pastoral dan Rehabilitasi.
Peran Keluarga dalam Menanggulangi Bahaya Narkoba
Keluarga adalah salah satu pusat pembentukan atau tempat dimana anak mendapat pendidikan, pendidikan adalah pertama-tama tugas orang tua. Tujuan pendidikan adalah membantu anak-anak, supaya mereka dengan baik, dan dengan cara bertanggungjawab mengembangkan kemungkinan-kemungkinan yang ada pada diri mereka. Dalam pendidikan ada hukum (=yang harus dilakukan) dan larangan (=apa yang tidak boleh dilakukan) sering tidak dapat dihindarkan. Tetapi pada anak-anak perlu dijelaskan terlebih dahulu makna hukum-hukum dan larangan itu. Kalau tidak, mereka tidak akan dapat menerima atau “Mencernakan”-nya. Memaksakan sesuatu kepada anak-anak sama sekali tidak ada gunanya, sebab kalau ia tidak berada dibawah pengawasan “Penguasaan” orangtuanya, ia toh bertindak bertentangan dengan apa yang dipaksakan kepadanya.
“Kita semua mungkin pernah mendengar tentang cerita seorang Anak yang karena terpaksa tunduk dan menaati peraturan-peraturan yang keras dan tidak dapat ia pahami dari Orang Tuanya: peraturan-peraturan yang biasanya tidak lebih dari rumusan-rumusan yang kosong. Ketika ia bebas (=lepas dari kuasa orang tuanya), ia dengan kuat dan secara negatif memberikan reaksi dengan jalan membuang semua yang dulu diajarkan kepadanya sebagai hal-hal yang baik, perlu dan berguna.”
Mendidik itu tidak mudah, tidak cukup, kalau kita hanya menyampaikan beberapa hal saja kepada anak-anak kita, anak -anak sangat tajam melihat. Mereka segera mengetahui, apa yang orang tua mereka katakan itu benar-benar merupakan suatu realitas yang hidup bagi mereka atau tidak. Hal yang akhir ini sangat perlu, kalau kita mau menanam kepercayaan dalam hati anak-anak kita. Tanpa kepercayaan, pendidikan tidak mempunyai arti. Karena itu, kita harus berusaha memenangkan kepercayaan anak-anak kita. Mereka harus yakin, bahwa kepercayaan mereka kepada kita tidak akan kita kecewakan. Hal ini bukan saja berlaku bagi Anak-anak besar, juga bagi Anak-anak kecil: janji yang tidak kita penuhi dapat memusnahkan kepercayaan mereka kepada kita.
Sejak kecil anak-anak sudah harus mengetahui, bahwa mereka bukan hidup sendiri saja didalam dunia. Mereka hidup bersama-sama dengan Orang lain dengan Orang Tua mereka, dengan anggota-anggota lain Keluarga mereka, dengan guru mereka, dengan kawan-kawan mereka, dan lain-lain. Mereka harus belajar, bahwa dalam hidup bersama ini mereka bukan saja mempunyai hak, melainkan juga kewajiban. Karena itu mereka harus belajar taat. Mereka harus belajar menerima, bahwa kemauan mereka tidak selalu dipenuhi, mereka harus belajar untuk memberikan sesuatu pada Orang lain, mereka harus berkorban untuk sesamanya dan lain-lain. Pendeknya mereka harus sadar, bahwa dalam hidup ini mereka bukan pusat segala sesuatu, melainkan bahwa Orang lain juga harus mendapat perhatian dan pelayanan. Kemudian pada waktunya mereka, setapak demi setapak harus belajar untuk memikul tanggungjawab.
“Pendidikan adalah tanggungjawab bersama dari kedua Orang Tua. Tetapi biasanya, si Ibu yang terutama memikul tanggungjawab ini, waktu Anak mereka masih kecil. Ia menyusuinya, ia yang kemudian memberinya makan, ia yang memandikannya, ia yang menggantikan pakaiannya, ia yang menidurkannya, dan lain-lain. Sungguhpun demikian ada baiknya jika diusahakan, supaya si Ayah turut mengambil bagian dalam pendidikan Anak itu. Hal ini penting, bukan saja sebagai realisasi dari tanggungjawab bersama, yang kita sebutkan diatas, melainkan juga untuk menghilangkan kesan seolah-olah ia hanya bertugas sebagai Orang yang memarahi dan memberikan hukuman kepada Anak-anak, kalau mereka telah besar.
Pengenalan tentang pendidikan dalam Keluarga adalah salah satu upaya yang sangat baik untuk mengantisipasi bahaya Narkoba. Karena Keluarga adalah salah satu Benteng moral yang sangat kokoh untuk menghambat masuknya Narkoba kedalam ruang lingkup anggota Keluarga. Sebab didalam hubungan Keluarga yang harmonis, ada terang Firman Tuhan yang menyinari Keluarga tersebut. Bagi sang Anak, secara ilmiah, Orang Tua merupakan model dan citra tentang Allah dan kehadiranNya. Hal ini dapat dibuktikan dari pengalaman masa kecil tentang hubungan yang intim dalam lingkup keluarga memberikan dampak yang luar biasa dikemudian hari, bukan saja kemampuan kita untuk akrab dengan orang lain, melainkan juga dengan Allah. Jika kita belajar dari bangsa Yahudi dalam mendidik anak-anaknya, sejak bayi didalam kandungan, Orang Yahudi telah menjadikan Anak sebagai harta yang tidak terpisahkan dari mereka. Terutama adalah bagaimana usaha mereka dalam mendidik Anak-anak mereka. Dalam dunia adat, politik, agama dan kebudayaan tidak dipisah-pishkan, maka yang terlihat adalah pendididkan Orang Tua kepada Anak-anak mereka selalu melalui pesan-pesan Agamais. Agama juga selalu menegur dan memperingatkan Orang Tua untuk mendidik Anak-anak mereka dengan benar.
“Didiklah Orang Muda menurut jalan yang patut baginya, maka pada masa tuanya pun ia tidak akan menyimpang daripada jalan Tuhan (Amsal 22:6). Dan Kamu Bapa-bapa, janganlah bangkitkan amarah di dalam hati Anak-anakmu, tetapi didiklah mereka dalam ajaran dan nasihat Tuhan” (Efesus 6:4). Sejak masih muda mereka sudah di dasari dengan pendidikan yang patut. Displin keluarga rupanya ketat, namun disertai cinta kasih yang mendalam. Mengajar Anak-anak tentang iman dari Bapa-bapa/Nenek Moyang mereka merupakan keharusan. Setiap tahun paling tidak, Anak-anak akan mendengar cerita tentang Keluaran Israel dari tanah Mesir pada hari Raya Paskah. (Lukas 3:41-52). Hal ini masih dilakukan oleh Orang Yahudi sampai Zaman ini. (Keluaran 12:14;26-27). Ada hukum yang mengharuskan para Orang Tua untuk mengadakan “Waktu khusus” mengajar Anak-anak mereka prinsip-prinsip dasar Iman, sehingga tiap Generasi akan tahu, patuh, setia mengasihi Allah mereka. (Ulangan 6 :1-25;6:4-7,9). Setelah anak-anak itu memiliki kemampuan untuk bertanya dan ingin mengetahui alasan Iman mereka, maka Orang Tua harus memberikan jawaban yang benar kepada mereka (Ulangan 6:20-21). Pendidikan rohani Anak-anak itu tidak selalu harus melalui ritus-ritus Agamais. Ternyata tingkah laku, perbuatan Orang Tua yang Konsisten dengan Iman mereka bisa lebih ampuh untuk membantu Anak-anak tumbuh Imannya dan sehat mental Spritual24.
Peran pendidikan Keluarga adalah suatu hal yang sangat penting untuk dikembangkan dalam Keluarga-keluarga Kristen lainnya. Kita juga harus belajar dari metode Orang Yahudi dalam mendidik Anak-anak mereka. Karena untuk mencegah dan mengantisipasi Narkoba adalah tindakan yang paling bijak. Tugas kita sebagai anggota Keluarga tetap bersosialisasi dan mengumandangkan pemahaman bahaya Narkoba bagi tiap-tiap anggota Keluarga. Menunjukkan perhatian yang khusus bagi anggota Keluarga agar tidak terjerat Narkoba atau sejenisnya. Dan hal itu dapat dilakukan bila Orang Tua tidak terlalu sibuk dengan pekerjaan atau kegiatan-kegiatan lain di luar rumah. Namun sebaliknya diharapkan untuk membagi waktu untuk Anak-anak di rumah kalau tidak mau Keluarga hancur dan Anak-anak terjerat Narkoba. Orang Tua juga perlu memainkan peranan sebagai contoh yang baik. Orang Tua yang biasa menggunakan alkohol atau zat adiktif lainnya, termasuk rokok, dapat mempengaruhi Anak untuk ikut menyalahgunakan zat-zat tersebut. Perlu disadari kebiasaan dalam Keluarga besar pengaruhnya pada Anak-anak. Jika Ayah atau Ibu Pemabuk atau selalu memakai obat setiap kali merasa sakit, kemungkinan besar Anak-anak akan pula menjadi pengguna alkohol dan obat-obatan.
Peran sebagai Pendididk pencegahan penyalahgunaan Narkotika juga harus di mainkan setiap Orang Tua. Beberapa informasi penting mengenai hal ini perlu di pelajari Orang Tua. Misalnya, bahwa penggunaan minuman keras dan penyalahgunaan obat/Narkotika dan zat adiktif lainnya dapat merugikan dan menciderai diri sendiri maupun Orang lain. Bahwa bagi Anak-anak hal itu dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan. Dan bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Untuk menghindarkan Anak dari bahaya Narkotika Orang Tua juga harus meningkatkan peranannya sebagai pengawas. Orang Tua perlu tau siapa saja teman Anaknya, kemana mereka pergi, dan apa yang mereka lakukan. Orang Tua perlu menyadari, alasan pertama mengapa seorang Anak menyalahgunakan obat adalah karena adanya tekanan dari teman-teman sebayanya. Orang Tua harus sejak awal mengajarkan kepada Anak-anak bagaimana cara menolak pemberian obat oleh teman. Ia harus diajar berani menyatakan “tidak“ survey membuktikan mereka yang mempunyai resiko tertinggi untuk memulai menggunakan obat dan alkohol adalah Anak-anak dibawah usia 15 tahun. Itu sebabnya, ketrampilan melakukan perlawanan (resitance skills) sudah harus diajarkan sebelum Anak berusia 9 tahun atau selambat-lambatnya 12 tahun25. Orang Tua kita jelas punya peran yang penting, kalau bukan yang terpenting dalam perkembangan kita. Ada berbagai gaya pengasuhan Orang Tua yang bisa amat berbeda-beda (David Matsumoto, Pengantar Psikologi Lintas Budaya, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004, 110). Jadi meskipun bukan yang terpenting tapi satu diantaranya.
Peran Para Ahli dan Pendampingan Pastoral terhadap Korban Narkoba
Peran para Psikolog dan Dokter, seperti yang banyak dituliskan dalam buku-buku merupakan satu usaha untuk mengobati/mendampingi para korban Narkoba. Peran Psikolog dan Dokter ini salah satu metode atau model untuk menyembuhkan para korban Narkoba. Disamping itu masih banyak model atau cara yang lain untuk menyembuhkan para korban Narkoba yang sudah ketergantungan obat.
Pendampingan Pastoral terhadap Korban Narkoba adalah untuk berubah menuju pertumbuhan. Tujuan utama dari pendampingan dan Konseling adalah perubahan menuju pertumbuhan. Dalam pendampingan, pendamping secara berkesinambungan memfasilitasi Orang yang didampingi menjadi agen perubahan bagi dirinya dan lingkungannya. Pada hakikatnya. Orang yang didampingi adalah agen utama perubahan. Pendamping dapat di sebut sebagai mitra perubahan bagi agen perubahan utama. Pendamping berusaha membantu Orang yang didampingi sedemikian rupa sehingga mampu menggunakan segala sumber daya yang dimilikinya untuk berubah. Dengan bantuan pendamping Orang yang didampingi mampu memobilisasi seluruh kekuatannya untuk berubah mencapai pertumbuhan secara penuh dan utuh. Akhirnya, Orang yang didampingi benar-benar mewujudkan dirinya sebagai agen perubahan sejati. Dia berani dan bersedia mengubah diri untuk bertumbuh atau sembuh26.
Dalam proses pendampingan dan Konseling itu dapat memfungsikan diri dalam berbagai cara, yakni menyembuhkan (healing), membimbing (guiding), menopang (sustaining), memperbaiki hubungan (reconciling), dan membebaskan (liberating, empowering, capacity building)
Konseling Pastoral sebagai displin praktis seharusnya mempunyai manfaat yang berbeda didalam situasi yang berbeda. Kebudayaan, keadaan dan kepribadian setiap Konseli itu memang berlainan sehingga pendekatan kita perlu di sesuaikan. Apa lagi Konseling Pastoral atau Pendampingan Pastoral yang akan kita lakukan terhadap para Korban Narkoba yang berbeda latar belakang budaya dan ekonomi dan usianya. Banyak metode Konseling yang sekarang ini digunakan dan di kembangkan. Metode dan juga teori yang baru akan terus timbul. Yang satu menentang yang lain. Yang lain menggantikan teori yang dianggap tidak relevan lagi dan seterusnya.
Dalam melaksanakan pelayanan Konseling, yang penting bukan saja mengetahui teori dan metode tetapi juga ketrampilan dalam melaksanakannya. Untuk itu pendekatan bertahap sangat membantu untuk memberikan ketrampilan yang dimaksud. Dalam konteks Konseling Pastoral pendekatan ini berarti menggunakan metode yang sistematis sepanjang itu tidak bertentangan dengan pengertian Alkitab dan Konsep-konsep pelayanan Pastoral yang umum27.
Dalam melakukan Konseling Pastoral terhadap Korban Narkoba agar sungguh-sungguh menjadi Pastoral, maka Konseling Pastoral harus mencakup perspektif dan keprihatinan dari bimbingan rohani. Arah bimbingan rohani ini mempunyai implikasi penting bagi penggembalaan dan Konseling28.
Metode Behavioral dalam Konseling terhadap Korban Narkoba juga sangat baik di lakukan, melihat masalah Narkoba adalah masalah Prilaku. Metode ini membantu Orang yang didampingi untuk menghilangkan prilaku menyimpang dan belajar perilaku yang efektif. Membantu Orang yang didampingi untuk menghilangkan prilaku yang menyimpang dan belajar prilaku yang lebih efektif. Membantu Orang yang didampingi untuk melihat faktor-faktor yang mempengaruhi tingkah laku pada masa kini dan menemukan apa dapat dilakukan untuk mengubah prilaku yang problematik. Orang yang didampingi mempunyai peranan aktif untuk menciptakan tujuan operasional Konseling dan melakukan evaluasi apakah tujuan yang ditetapkan tercapai29.
Sebenarnya ada banyak model Konseling Pastoral yang dapat di pergunakan untuk mendampingi para Korban Narkoba ini, hanya secara khusus metode Behavioral ini lebih baik di pergunakan sebagai salah satu modelnya. Modifikasi prilaku tidak dapat ditempatkan dengan mudah dalam hubungan Konseli yang biasanya bersifat kolaboratif, hubungan one to one, yang membuat klien dapat membicarakan masalah mereka. Walaupun sedemikian, prinsip modifikasi prilaku dapat diadaptasikan untuk di gunakan dalam setting Konseling, dengan menjelaskan ide Behavioral kepada klien dan bekerjasama dengan klien untuk mengaplikasikan ide-ide ini untuk menimbulkan perubahan dalam hidupnya. Pendekatan ini kerap disebut dengan istilah “Behavioral self Control”, dan melibatkan analisis fungsional pola prilaku yang bertujuan tidak lebih daripada “mengetahui diri mereka sendiri” mengetahui Variabel pengontrol mereka (Thoresen dan Mahoney, 1974)30. Konselor harusnya menggunakan cara-cara tak langsung untuk mendorong klien31 atau para korban Narkoba itu untuk berubah atau meninggalkan kebiasaannya memakai Narkoba atau mengkonsumsi Narkoba. Sehingga dengan demikian maka, para korban Narkoba tidak lagi terhilang namun sebaliknya telah di pedulikan. Ditambah pula jika pelayanan Konseling Pastoral dilakukan dengan sukarela, pengabdian diri, bukan mencari untung sendiri, dan menjadi teladan, tentu hasilnya akhirnya akan sangat menakjubkan.
Peran Pemerintah dalam Menanggulangi Bahaya Narkoba
Peredaran Narkoba sudah menjadi bahaya yang serius khususnya menyerang Generasi Muda Indonesia dan terbukti menyebabkan kematian banyak orang. Karena itu pemerintah Indonesia berusaha keras untuk menanggulangi masalah yang timbul dengan memberantas serta menghukum para pengedar dan penggunanya. Yang jelas, pemerintah Indonesia sudah melihat masalah Narkoba sebagai masalah yang serius.
Pemerintah Indonesia sadar akan bahaya yang bisa menghancurkan Generasi Muda Indonesia dan berdampak bukan saja dimasa kini tetapi juga dimasa depan. Setidaknya pintu-pintu masuk lalulintas udara laut dan darat diperketat dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan untuk menghambat atau mengantisipasi masuknya jenis-jenis Narkoba tersebut ke Indonesia. Kesulitan penanggulangannya selama ini karena belum ada peraturan yang jelas yang melarang pemakaian dan pengedarannya. Sekalipun belum tersistematis, Polisi sudah sering melakukan operasi-operasi dan menemukan penyimpanan-penyimpanan dan pengedar Narkoba. Akibat gebrakan Polisi terhadap beberapa diskotik dan para pengedar berdampak bagi para pecandu Narkoba ini.
Perdagangan Narkoba yang cukup kompleks dan bahaya terbesarnya adalah karena kenikmatan yang luar biasa bagi pengguna, menghasilkan keuntungan uang bagi para pengedarnya. Pemerintah Republik Indonesia dalam penanganan masalah peredaran Narkoba ini perlu banyak belajar dari ketegasan-ketegasan negara tetangga kita seperti Malaysia dan Singapura. Kedua negara ini cukup menjadi contoh dan teladan bagi pemerintah Republik Indonesia dan seluruh aparatnya. Pemerintah Indonesia harus konsisten dan tegas dalam menegakkan supermasi hukum untuk menindak para pengedar dan pemakai Narkoba. Dengan demikian bisa menjadi efek jera bagi para pengedar maupun para pemakai lainnya. Semua ini demi menjaga Generasi Muda Kristen di Indonesia yang tercinta ini agar tidak hancur oleh Bahaya Narkoba.
Peran Gereja dalam Menanggulangi Bahaya Narkoba
Banyak cara yang dapat ditempuh oleh Gereja dalam peranannya terhadap menanggulangi bahaya Narkoba misalnya: melalui khotbah, konseling, seminar, loka karya, pendampingan, pelatihan, sosialisasi, membuat traktat/brosur, membuat buku dsb. Gereja harus bersuara dalam mengkampanyekan anti terhadap Narkoba sekaligus peduli terhadap mereka yang menjadi korban terutama Keluarga-keluarga mereka. Gereja harus proaktif jangan pasif atau hanya diam, Gereja harus mendampingi/mengobati mereka yang sudah menjadi korban Narkoba. Gereja harus mulai membuka Jaringan atau Network dengan disiplin ilmu lain misalnya Dokter, Psikolog, Psikiater, ahli saraf, pekerja sosial maupun instansi-instansi swasta dan pemerintah lainnya. Dan bila memungkinkan Gereja juga harus membuka Pusat-pusat Konseling, Pusat Informasi anti Narkoba maupun panti Rehabilitasi.
Agar para korban Narkoba maupun Keluarganya dapat berkonsultasi tentang masalah-masalah sosial tersebut. Gereja harus menunjukkan peran pelayanan yang sesungguhnya. Bukan hanya diam seolah-olah tidak tahu masalah Narkoba yang begitu marak saat ini. Karena masalah bahaya Narkoba ini telah menyerang pemuda-pemudi Gereja dan generasi Muda Kristen. Gereja memiliki tanggungjawab dalam memberikan bimbingan, pengobatan dan rehabilitasi bagi warganya yang menjadi korban. Informasi dan ceramah tentang Narkoba maupun bahaya-bahayanya perlu disampaikan pada jemaat agar mereka tidak menerima informasi yang keliru dan akhirnya paham atau mengerti tentang bahaya Narkoba tersebut. Dan memang Gereja bertanggungjawab atas setiap masalah yang terjadi.
Gereja sebagai persekutuan orang percaya perlu secara aktif ikut berperan serta dalam penanggulangan masalah Narkoba ini. Kalau kita mau jujur mereka yang sering berada di club malam, diskotic, pub dan juga para pengedar dan para korban Narkoba banyak juga Orang-orang Kristen atau Pemuda-pemudi Kristen. Dengan demikian berarti Gerejalah salah satu Institusi yang paling bertanggungjawab atas masalah-masalah Narkoba tersebut. Setidaknya Gereja perlu mengambil langkah-langkah mengantisipasi peredaran Narkoba ini dan ikut memikirkan atau menanggulanginya.
Gereja perlu melakukan reformasi untuk mengubah pola lama yang mungkin saja sering kali tidak mau tahu atau tidak peduli dengan masalah disekitar maupun disekelilingnya. Gereja perlu menggalang semua kekuatan bekerjasama dengan kelompok-kelompok Keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, perguruan tinggi, LSM dan lembaga peduli anti Narkoba. Jadi peran Gereja dalam menanggulangi masalah Narkoba adalah : menyatakan cinta kasih ke – Bapa – an Allah yang diarahkan kepada Keselamatan setiap orang : cinta kasih yang mengatasi setiap rasa salah. Menyatakan kutukan terhadap kejahatan-krejahatan pribadi dan sosial yang menyebabkan dan menguntungkan bagi gejala Narkoba ini. Memperkuat kesaksian Injili dari orang-orang beriman yang mendedikasikan dirinya pada pengobatan bagi pemakai Narkoba menurut Contoh Yesus Kristus yang tidak datang untuk di layani tetapi untuk melayani dan memberikan Hidup Nya (Matius 20 : 28 dan Filipi 2 :7).
Peran Gereja secara konkrit diwujudkan dalam : Tugas Pewartaan dan Kenabian yang memberikan Visi Injili yang otentik tentang Manusia ; tugas pelayanan yang rendah hati seperti Sang Gembala yang baik yang memberikan hidupNya sendiri bagi Domba-dombaNya ; tugas pendidikan moral bagi Orang-orang, Keluarga-keluarga dan Komunitas-komunitas disempurnakan melalui prinsip-prinsip adi kodrati dan kodrati untuk mencapai Manusia yang penuh (Menyeluruh dan total)32.
Rehabilitasi Korban Narkoba.
Mengetahui ada salah seorang anggota Keluarga yang kecanduan Narkoba tentu saja menjadi kejutan yang sangat menyedihkan bagi Keluarga itu. Apalagi jika sebelumnya anggota itu tdak menunjukkan tanda-tanda telah mengkonsumsi Narkoba.
Tahap terkejut dan sedih pasti akan dialami oleh siapapun juga, namun jangan berhenti sampai begitu saja semua Keluarga harus bergerak cepat agar korban Narkoba ini segera tertolong. Jika Keluarga hanya bersedih tanpa melakukan apapun sudah pasti korban ini akan semakin terjerumus dan semakin sulit untuk menyembuhkannya.
Namun, untuk menyembuhkan pecandu Narkoba bukan hal mudah. Selain Keluarga harus segera menyadarkan diri sendiri agar tidak terjebak dengan kesedihan dan merasa bersalah Keluarga juga harus berhadapan dengan korban yang sulit lepas dari lingkungan Narkobanya.
Banyak Keluarga yang tahu, untuk melepaskan korban dari lingkungan yang buruk, mereka harus mencari tempat Rehabilitasi. Namun, inipun tidak mudah mengingat tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi Narkoba belum banyak tersedia, dan informasi mengenai tempat-tempat inipun relatif belum tersebar luas di masyarakat. Banyak cara dan obat yang tersedia untuk menyembuhkan pecandu Narkoba. Namun, semua cara itu sangat tergantung dengan kondisi setiap pecandu, baik itu tingkat ketergantungan, lingkungan, tekad ingin sembuh, maupun kondisi finansial.
Pusat-pusat Detoksifikasi (Penghilang racun Narkoba) dan rehabilitasi bagi pecandu Narkoba juga sangat beragam. Ada yang hanya menyediakan Detoksifikasi sehingga pasien tidak perlu menginap. Contohnya, rumah sakit, klinik, dan puskesmas. Puskesmas Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, adalah salah satu puskesmas yang melayani detoksifikasi tanpa rawat inap.
Ada juga tempat-tempat rehabilitasi yang menyediakan tempat penginapan seperti asrama, dengan fasilitas yang lengkap, udara segar, dan pemandangan alam yang bagus. Tempat-tempat ini berbeda satu sama lain, tergantung filosofi, tujuan dari tempat tersebut, dan pasien yang disasar. Ada pusat Rehabilitasi yang berdasarkan Agama sehingga memasukkan ajaran-ajaran Agama didalam program mereka.
Lamanya program Rehabilitasi sangat bervariasi, ada yang tiga sampai empat minggu, namun ada yang mencapai lebih dari 18 bulan. Hal ini tergantung kebutuhan dan kemampuan masing-masing pasien. Program yang diberikan juga beragam. Tidak hanya detoksifikasi, tetapi juga diberikan Konseling dengan Psikolog atau Psikiater, olah raga dsb. Ada juga tempat yang menyediakan group pendukung (Support groups), seperti teman sebaya atau mantan pecandu yang sudah bebas dari pengaruh Narkoba.
Sebaiknya sebelum memilih tempat Rehabilitasi, carilah informasi mengenai tempat itu sebanyak-banyaknya. Jika mungkin, datangi tempat tersebut untuk melihat langsung apa saja program yang dijalankan dan fasilitas yang tersedia.
Pusat Rehabilitasi yang hanya memfokuskan diri pada pengobatan tanpa memberikan aktivitas bagi pasien akan membuat pasien menjadi bosan. Jika pasien hanya di isolasi tanpa ada aktivitas yang jelas, dia akan merasa tidak betah. Makanya, banyak ditemukan pasien yang kabur dari tempat isolasi itu. Aktivitas yang diselenggarakan harus mempunyai target agar terlihat jelas tahap kemajuan dari setiap pasien. Aktivitas ini juga harus dibawah pengawasan Orang yang kompeten, seperti Dokter, Psikiater, dan Psikolog. Sebaiknya setiap pusat Rehabilitasi memiliki Tenaga ahli yang siap 24 jam. Mereka akan memantau setiap kemajuan yang dicapai oleh pasien. Pasien Narkoba itu tidak hanya pisik yang harus di obati tetapi juga mental. Bahkan penyembuhan mental ini yang membutuhkan waktu lama. Oleh karena itu, ada baiknya pasien diberikan keterampilan seperti bahasa, musik, atau kerajinan tangan agar memiliki sesuatu ketika keluar nanti.
Pengobatan mental ini paling penting karena keinginan untuk mengkonsumsi Narkoba akan selalu timbul, walau telah berlalu bertahun-tahun. Apalagi jika dia berada dilingkungan yang mendorongnya untuk mengkonsumsi Narkoba lagi. Tingkat kekambuhan itu sampai 90%. Dimanapun tempat Rehabilitasi yang dipilih, sebaiknya pasien harus tetap sadar bahwa dia adalah konsumen33. Proses kesembuhan sejati harus terjadi didalam dan oleh pecandu itu sendiri. Proses yang sama harus dialami pula oleh mereka yang paling dekat dengan kehidupan pecandu utama. Semua pihak tersebut harus berubah dan kembali melanjutkan hidup keseharian dalam keadaan sehat secara pisik, mental, spiritual dan sosial. Perjalanan panjang dan penuh perjuangan. Namun langkah pertama yang diambil oleh si pecandu dengan mendatangi panti Rehabilitasi adalah langkah awal yang paling penting dan sangat besar.
Kesembuhan merupakan suatu proses berkelanjutan dari keadaan sakit menuju keadaan pulihnya kesehatan dengan terapi-terapi yang sesuai. Kadang-kadang Orang membutuhkan pendamping yang profesional, disertai terapi-terapi yang lebih canggih dan rumit. Penyakit Narkoba sangatlah spesifik, ia bercorak multi dimensional. Ia memporak porandakan seluruh kepribadian korbannya secara fisik, mental, sosial dan spiritual. Semuanya menjadi kacau seperti benang kusut. Kunci dari kesembuhannya adalah keputusan pribadi untuk menjadi sembuh. Dengan demikian, proses kesembuhan mulai terjadi.
Proses kesembuhan Narkoba memang lain dari pada yang lain. Pertama-tama ia merupakan proses re-orientasi diri (Memutar haluan hidup) menuju sasaran yang semestinya yaitu dari keadaan kacau menuju keadaan sehat jiwa, raga, roh dan sosial. Ia merupakan proses aktualisasi diri secara baru lewat proses belajar yang berkelanjutan untuk hidup secara bermakna, berkualitas dan bahagia tanpa harus bergantung pada Narkoba. Selanjutnya ia adalah proses hidup secara konperensif, terpadu dan holistik lewat berbagai terapi yang relevan bagi perkembangan si penderita. Tetapi kedua proses tersebut saling mengisi dan saling melengkapi sebagai satu kesatuan bagaikan jiwa dan badan. Program kesembuhan perlu dipelihara terus sebab penyakit Narkoba sejujurnya tidak pernah tuntas secara mutlak. Tekad untuk bersih Narkoba adalah pilihan secara sadar setelah banyak pengalaman pahit. Mantan pecandu semakin berubah pula sehingga semakin bermutu, cemerlang dan tepat dalam pikiran-pikiran maupun sasaran hidupnya dengan kata lain perubahan terjadi sepanjang hidup.
E. Kesimpulan/Penutup
Sebagai penutup makalah yang masih jauh dari kesempurnaan ini, ijinkan lah Saya untuk menyimpulkannya. Sebagaimana yang telah kita ketahui secara bersama bahwa bahaya dari peredaraan dari Narkoba itu sudah sangat menghawatirkan seluruh Manusia. Karena Narkoba telah merusak segalanya, merusak tatanan hidup Manusia. Narkoba adalah “Mesin pembunuh baru” yang sangat bahaya. Narkoba tidak memandang siapa dan bagaimana mangsa yang akan di renggutnya. Apakah itu Tua-muda, Kaya-miskin, Kecil-besar. Narkoba tidak memandang tempat, kapan dan dimana saja Narkoba menerkam setiap mangsanya, dari desa-desa, kota-kota, pulau-pulau, negara-negara, lintas budaya, lintas bangsa dan benua-benua semua di terjang oleh Narkoba tersebut. Bahkan bukan itu saja, Keluarga yang selama ini dianggap benteng paling kokoh sekalipun ternyata di bobol oleh Narkoba tersebut. Masalah Narkoba tidak lagi hanya terjadi di Keluarga-keluarga saja, bahkan telah menjadi masalah di Gereja, Masyarakat, Negara dan Dunia International.
Gereja ditantang untuk lebih serius memahami dan mengantisispasi bahaya Narkoba ini. Karena para korban Narkoba tersebut banyak juga adalah anggota dari Gereja, dengan demikian Gereja diajak untuk ikut bekerja sama atau bertanggung jawab untuk mengatasi masalah ini karena Gereja juga salah satu benteng Moral yang kokoh untuk mengantisipasi Bahaya Narkoba tersebut.
Hanya satu kata, Narkoba adalah musuh kita bersama, Narkoba adalah mesin Pembunuh (mesin Penghancur Manusia) mari kita katakan “Tidak terhadap Narkoba” karena Narkoba sangat berbahaya. Maka itu dimulai dari Diri, Keluarga, Pemerintah, Para Ahli, Gereja, Media, LSM, Pekerja Sosial, Tokoh Masyarakat, Tokoh Budaya, aparat Hukum dan Semua lapisan masyarakat untuk bersatu melawan atau menghadapi Bahaya Narkoba ini. Lebih baik mencegah daripada mengobati, untuk itu mari bersama-sama mengantisipasinya. Dengan demikian Gereja sebagai persekutuan Orang-orang percaya mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar untuk menghadapai masalah Bahaya Narkoba ini, dan ikut berpartisipasi dalam wujud yang nyata mengayomi, melayani dan mengasihi para korban Narkoba, serta dengan tegas menolak segala jenis Narkoba dan harus anti terhadap Narkoba.
Sangat dibutuhkan tenaga-tenaga atau para pekerja Sosial yang Lintas Budaya di Negeri Indonesia yang terdiri dari banyak Suku dan Bangsa ini, bukan tidak mungkin Gereja dan Pemerintah bisa bekerja sama dalam menghadapi yang namanya Masalah Narkoba ini. Gereja harus mampu bekerja sebagai Profesional, dan bila ada Panti-panti Rehabilitasi maupun Pusat-pusat Konseling yang dimiliki oleh Gereja-gereja nantinya harus melayani semua lapisan Masyarakat yang terkena Imbas dari Bahaya dan Dampak Narkoba tersebut. Sekali lagi Salam Anti Narkoba!!

Kepustakaan
Alkitab Penuntun Hidup Berkelimpahan, Gandum Mas dan LAI, Malang, 2006.
Clinebell Howard, Tipe-Tipe Dasar Pendampingan dan Konseling Pastoral, Kanisius, Yogyakarta, 2002.
Corey Gerald, Teori dan Praktek Konseling dan Psikoterapi, Refika Aditama, Bandung, 2007.
Hill Margaret Dkk, Menyembuhkan Luka Batin Akibat Trauma, Gloria Graffa, Yayasan Karunia Bakti Budaya Indonesia, Yogyakarta, 2006.
Joewana Satya Dkk, Narkoba Petunjuk Praktis Bagi Keluarga Untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba, Media Pessindo, Yogyakarta, 2002.
Krisetya Mesach, Konseling Pernikahan Dan Keluarga, UKSW Salatiga, 2008.
Kompas, Keluarga Anti N, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2006.
Matsumoto David, Pengantar Psikologi Lintas Budaya, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
McLEOD JHON, Pengantar Konseling Teori dan Studi Kasus, Kencana Pradana Media Group, Jakarta, 2006.
MEIER PAUL D Dkk, Pengantar Psikologi & Konseling Kristen, Andi, Yogyakarta, 2004.
PKBI DIY, Perjuangan Memecah Tabu, Dinas Kesehatan Prov DIY dan Global Fund, Yogyakarta, 2007.
PKBI DIY, Waria Kami Memang Ada, Dinas Kesehatan Prov DIY dan Global Fund, Yogyakarta, 2007.
Poyk Jonathans Fanny, Sebuah Kesaksian Narkoba Sayonara, Erlangga, Jakarta, 2006.
Sinukaban Masada, Skripsi BAHAYA NARKOBA, STT Abdi Sabda Medan, 2003.
Tumanggor Samuel, Orang Nasrani Pandu Bangsamu, Satu-Satu, Bandung, 2007.
Tu'u Tulus, Dasar-Dasar konseling Pastoral, Andi, Yogyakarta, 2007.
Van Beek Aart Martin, Konseling Pastoral Sebuah Buku Pegangan Bagi Para Penolong di Indonesia, Satya Wacana, Semarang, 1987.
Wiryasaputra Totok S, Pengantar Pekerjaan Sosial di Rumah Sakit, Rs Betesda dan Pelkesi, Yogyakarta, 1988.
Wiryasaputra Totok S, Ready To Care, Galang Press, Yogyakarta, 2006.
Yeo Anthony, Konseling Suatu Pendekatan Pemecahan Masalah, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 2002.
Majalah :
1. Jurnal Shema, Yayasan Shema Volume 2, Semarang, 2006.



[1] H. Masruhi Sudiro, Islam Melawan Narkoba, (Madani Pustaka, Yogyakarta, 2000), 14
[2] Kata narkotika diambil dari bahasa Inggris, “Natcotics”yang artinya obat bius dan bahasa Yunani “Narcosi” yang artinya peniduran/pembiusan. Menurut pasal 1 No 1 UU No 22/1997, Narkotika adalah :Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika yang bersumber dari luar negeri berupa Kokain bersumber dari kolumbia, sedangkan heroin dan jenisnya berasal dari segitiga emas (Laos, Birma dan Thailand). Sedangkan Narkotika yang bersumber dari dalam negeri berupa ganja yang banyak ditemukan diberbagai daerah, namun wilayah Aceh merupakan penghasilan terbesar saat ini, diluar negeri hal ini cukup digemari karena mengandung Tetra Hidrocan Nabinal (THN), kutipan dari makalah Direktorat Binmas Polda Sumut.
[3] Majalah Gatra, 21 September 2002, 24.
[4] Harian Kompas, 19 Januari 2002.
[5] Ibid.
[6] Majalah Gatra, 24.
[7] Harian Sib, 23 April 2002, 1.
[8] Majalah Tempo, 16 Desember 2001, 70.
[9] Majalah Forum Keadilan, 2 Juni 2002, 47.
[10] Majalah Gatra, 21 September 2002, 27.
[11] Harian Medan Pos, 3 Juni 2002, 1.
[12] Herlianto, Ecstasy dan Putaw, (Yayasan Kalam Hidup, Bandung, 2000), 32.
[13] Herlianto, Ecstasy dan Putaw, (Yayasan Kalam Hidup, Bandung, 2000), 56.
[14] Herlianto, Ecstasy dan Putaw, (Yayasan Kalam Hidup, Bandung), 11-14.
[15] Dwi Yanny L, Narkoba Pencegahan dan Penanganannya , (Elex Media Komputindo, Jakarta, 2001), 6-7.
16 Islam Melawan Narkoba, 24.
17 Dwi Yanny L, Narkoba Pencegahan dan Penanganannya, (Elex Media Komputindo, Jakarta, 2001), 8-9.
18 Ibid, 9.
19 Islam Melawan Narkoba, 18-19
20 Ibid, 20
21 Ibid, 9-10

22 Ecstasy dan Putaw, 35.
23 Narkoba Pencegahan dan Penanganannya, 10-11
24 Mesach Krisetya, Konseling Pernikahan dan Keluarga , (Seri Pastoral dan Konseling 2008), 30-31
25 Kompas, Keluarga Anti N, (Kompas Media Nusantara, Jakarta , 2006), 35-36
26 Totok S.Wiryasaputra, Ready To Care, (Galang Perss, Yogyakarta 2007), 79
27 Aart Martin Van Beek, Konseling Pastoral, (Satya Wacana, Semarang, 1987), 33
28 Howard Clinebell, Tipe-tipe Dasar Pendampingan dan Konseling Pastoral, (Kanisius, Yogyakarta 2002), 148-149
29 Totok S. Wiryasaputra, Ready To Care, (Galang Press, Yogyakarta 2006), 166
30 JHON McLEOD, Pengantar Konseling Teori dan Studi Kasus, (Kencana Predana Media Group, Jakarta 2006), 145
31 Anthony Yeo, Konseling Suatu Pendekatan Pemecahan Masalah, (BPK Gunung Mulia, Jakarta 2002), 247
32 Satya Joewana Dkk, Narkoba Petunjuk Praktis Bagi Keluarga Untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba, (Media Pressindo, Yogyakarta 2001), 75
33 Kompas, Keluarga Anti N, (Kompas Media Nusantara, Jakarta 2006) 136-139

Tidak ada komentar: