Senin, 20 Oktober 2008

FRONT TOLAK RUU PORNOGRAFI

(LMND Salatiga, KPGI, GMKI Slatiga, LKU UKSW, SRMI, KPI Salatiga,

LKF Fisipol UKSW, YMCA Salatiga, PERWASUS)

· Negara tidak usah mengatur Imajinasi dan ranjang, biarlah keduanya menempati ruang privat.

· Bila undang ini disahkan maka akan menyebabkan munculnya milisi-milisi sipil yang baru, karena undang-undang ini turut memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut serta mengawal undang-undang ini.

· Pokok-pokok RUU P ini sebenarnya sudah termasuk dalam undang penyiaran, perkawinan, trafficking, dan perlindungan anak.

· Undang-undang ini semakin memiskinkan rakyat miskin.

· RUU P dalam pembahasannya oleh pansus RUU P, bukannya melindungi hak-hak permpuan malahan akan semakin membungkam dan memblejeti hak-hak perempuan itu sendiri.

· Masih banyak persoalan-persoalan Negara yang lebih penting yang harusnya lebih diprioritaskan oleh Negara untuk lebih diperhatikan.

· RUU Pornogarafi sangat berpotensi membuka ruang disentegrasi bangsa dan kesatuan Negara Republik Indonesia.

· Isi RUU P seharusnya lebih fokus pada pemberantasan industri pornografi, buykannya mengurusi privasi masing-masing masyarakat khususnya perempuan.

Tidak ada komentar: