Selasa, 14 Oktober 2008

Air Mata Wanita

Suatu ketika, ada seorang anak laki-laki yang bertanya pada ibunya.
“Ibu, mengapa Ibu menangis?”.
ibunya menjawab, “Sebab, aku wanita.”
“Aku tak mengerti,” kata si anak lagi.
Ibunya hanya tersenyum dan memeluknya erat.
“Nak, kamu memang tak akan mengerti….” Kemudian, anak itu bertanya pada ayahnya.
“Ayah, mengapa Ibu menangis?.
Sepertinya Ibu menangis tanpa ada sebab yang jelas?
Sang ayah menjawab, “Semua wanita memang menangis tanpa ada alasan.
“Hanya itu jawaban yang bisa diberikan ayahnya.

Lama kemudian, si anak itu tumbuh menjadi remaja dan tetap bertanya-tanya, mengapa wanita menangis. Pada suatu malam, ia bermimpi dan bertanya kepada Tuhan
“Ya Allah, mengapa wanita mudah sekali menangis?”
Dalam mimpinya, Tuhan menjawab, “Saat Kuciptakan wanita, aku membuatnya menjadi sangat utama. Kuciptakan bahunya, agar mampu menahan seluruh beban dunia dan isinya, walaupun juga, bahu itu harus cukup nyaman dan lembut untuk menahan kepala bayi yang sedang tertidur.

Kuberikan wanita kekuatan untuk dapat melahirkan, dan mengeluarkan bayi dari rahimnya, walau, seringkali pula, ia kerap berulangkali menerima cerca dari anaknya itu….Kuberikan keperkasaan, yang akan membuatnya tetap bertahan, pantang menyerah, saat semua orang sudah putus asa.Wanita, kuberikan kesabaran, untuk merawat keluarganya, walau letih,walau sakit, walau lelah, tanpa berkeluh kesah.. Kuberikan wanita, perasaan peka dan kasih sayang , untuk mencintai semua anaknya, dalam kondisi apapun, dan dalam situasi apapun. Walau, tak jarang anak-anaknya itu melukai perasaannya, melukai hatinya. Perasaan ini pula yang akan memberikan kehangatan pada bayi-bayi yang terkantuk menahan lelap. Sentuhan inilah yang akan memberikan kenyamanan saat didekap dengan lembut olehnya.

Kuberikan wanita kekuatan untuk membimbing suaminya, melalui masa-masa sulit, dan menjadi pelindung baginya. Sebab, bukankan tulang rusuk-lah yang melindungi setiap hati dan jantung agar tak terkoyak?
Kuberikan kepadanya kebijaksanaan, dan kemampuan untuk memberikan pengertian dan menyadarkan bahwa, suami yang baik adalah yang tak pernah melukai istrinya. Walau, seringkali pula, kebijaksanaan itu akan menguji setiap kesetiaan yang diberikan kepada suami, agar tetap berdiri, sejajar, saling melengkapi, dan saling menyayangi. Dan, akhirnya, kuberikan ia airmata agar dapat mencurahkan perasaannya. Inilah yang khusus kuberikan kepada wanita, agar dapat digunakan kapanpun ia inginkan.
Hanya inilah kelemahan yang dimiliki wanita, walaupun sebenarnya, airmata ini adalah airmata kehidupan.”

Anak-anak yang putus Sekolah dan Anak-anak yang berprestasi mengapa tidak kita bantu??

(Beberapa Gereja GBKP dan anggota Gereja GBKP sudah membantu mereka yang studi SI dan S 2)

Penulis pernah menjadi Pengurus di sebuah Yayasan yang bergerak dalam bidang Beasiswa dan Lembaga Missi yang bernama Yayasaan Mission CARE atau yang sering dikenal dengan sebutan Yayasan Mitra Missi Indonesia (YMMI). Ketika Yayasan ini berdiri di Sumatera Utara tepatnya di Medan, tahun 2001. Penulis di hubungi oleh Dkn Drs Semangat Merdeka Tarigan yang sekaligus adalah Ketua Umumnya untuk Sumatera Utara. Penulis di ajak bergabung dan menjadi pengurus, melihat peluang ini Penulis langsung tertarik. Penulis benar-benar kagum terhadap program-program dan kegiatan Yayasan Mission CARE ini yang tak lain dan tak bukan adalah Untuk mendukung Pelayanan Missi di Pedalaman-Pedalaman di Indonesia bahkan di Dunia. Yayasan ini juga mendukung pembangunan Gereja-gereja yang sangat sederhana dan berada di pedalaman. Dan yang lebih menarik Yayasan ini membantu Pendeta-pendeta yang melayani di Pedalaman, Guru Agama Kristen yang mengajar di Pedalaman dan membantu Beasiwa bagi Mahasiswa-I S I yang orang tuanya tidak mampu dan sekaligus anak itu berprestasi.

Memang, bila di lihat dari segi jumlah yang dibantu oleh Yayasan ini, tidaklah seberapa bila dibanding kebutuhan Ekonomi dan kebutuhan biaya studi para Mahasiswa-i dan para Pendeta yang berada di Pedalaman itu. Akan tetapi hal ini sangat membantu bagi mereka yang membutuhkan. Besarnya bantuan berkisar 100-150 rb per bulan selama 3 tahun terus menerus. Saat ini Mission CARE atau YMMI telah membantu 7000an Pendeta, Guru Agama dan Mahasiswa-i SI Theologia atau para calon Pendeta. Luar biasa Yayasan Mission CARE ini di pakai Tuhan! Saat ini Penulis tidak lagi aktif menjadi pengurus Mission CARE, akan tetapi Penulis sangat terharu ketika salah seorang Pengurus Mission CARE ini masih tetap mendukung biaya Studi S 2 yang saat ini Penulis jalani di Salatiga. Ditengah sulitnya Ekonomi secara Nasional, Mission CARE tampil sebagai “Penyejuk” bagi ribuan Orang yang saat ini sedang “Studi dan Melayani di Pedalaman” sana. Secara Pribadi Penulis sangat kagum dan terharu akan kepedulian dari Mission CARE dan para pengurus serta mantan-mantan pengurusnya yang Kompak dan sangat memiliki rasa Solidaritas. Saat ini penulis memang sangat membutuhkan bantuan Studi. Apalagi setelah Dampak kenaikan BBM yang begitu besar. Disamping harga-harga kebutuhan pokok naik, juga biaya ongkos-ongkos dan biaya pembelian buku-buku dan alat tulis makin mahal.

Apalagi penulis saat ini sedang menjalani “Cuti diluar tanggungan”, jadi semua Fasilitas dari Gereja kita GBKP yang tercinta ini di putus!! Mulai dari Gaji, Askes dan tidak bisa mengikuti kegiatan-kegiatan gerejawi yang dilakukan GBKP secara resmi dan rutin seperti Sidang Klasis, Sidang Sinode dan Konven-konven atau juga Sidang Kerja Sinode kerja baru-baru ini. Yah mirip-miriplah seperti “BELO LA ERTANGKE” ikut bas kepiten tapi tading bas beligan. Mungkin inilah kebijakan Oknum Moderamen yang tidak Populis!! Berdampak bagi kami beberapa orang Pendeta GBKP. Nah hal ini sebagai pembelajaran bagi para Pemimpin Moderamen GBKP yang akan datang supaya hati-hati untuk memutuskan atau mengambil kebijakan! Jangan terlalu mengagungkan “seorang Pengurus” tapi agungkanlah Tuhan Yesus, hanya DIA yang perlu di Muliakan Bukan Pendeta atau Pengurus Moderamen!!

Penulis menyampaikan hal ini agar kedepan Moderamen GBKP mau belajar dari Pengalaman. Berikanlah kesempatan seluas-luasnya bagi Pendeta GBKP untuk Studi, pada bidang yang ia minati dan ia kuasai (dengan Seleksi Ketat/agar kamipun bersaing secara Positip). Bukan dengan memilih-milih orang, yang Moderamen suka atau tidak suka yang akan di Studi lanjut. Kami ini adalah kader Gereja GBKP bukan “kader pribadi atau kader sekelompok orang”. Jangan ada KKN atau NKK (Nolong Kawan-Kawan)

Untuk mengatasi KKN dan NKK tersebut, Penulis berpikir Gereja GBKP perlu membentuk Yayasan Peduli Generasi Gereja yang Independent. Atau mungkin Yayasan Pendidikan GBKP perlu membuat sebuah Gebrakan baru dengan merekut Donatur Tetap GBKP sebanyak 100 orang saja (para donatur itu bisa dari GBKP Jakarta, Bandung, Semarang, Jogjakarta, Medan, Pekan Baru, Palembang, Batam, Rokan Hulu, Kampar dan sebagainya) guna mendukung studi S1 Dan S2 anggota gereja GBKP maupun Pendeta GBKP. Penulis mau mengatakan begini, dari 100 anggota Member atau Donatur itu kita harapkan mau menyumbang 250 ribu saja per Keluarga perbulan secara rutin untuk dikelola dengan baik oleh para pengurus Yayasan Pendidikan tadi untuk mendukung studi S1 atau S2.

Andai para donatur itu mau menyumbangkan 250 ribu saja setiap bulan maka ada uang yang masuk ke Yayasan kita 25 juta rupiah. Nah dengan uang 25 juta tersebut kita sudah bisa mendukung 20 orang Mahasiswa/i S1 yang berprestasi dan kurang mampu secara ekonomi, juga 5 orang yang Studi S2. Setiap Mahasiswa S1 kita bantu 750 ribu setiap bulannya. Sedangkan yang Studi S2 1 juta rupiah setiap bulannya. Maka uang yang kita keluarkan untuk yang S1 dan S2 hanya 20 juta setiap bulannya. Maka jumlah uang yang tersisa setiap bulan masih ada 5 juta lagi. Hal itu bisa kita pergunakan untuk belanja rutin pengurus Yayasan atau 2 orang Staf yang mengurus Yayasan tersebut. Uang yang 5 juta bisa di pergunakan untuk kesejateraan Staf 2 juta Rupiah, biaya Telpon, Listrik dan biaya Pengiriman maupun biaya lain-lain 3 juta rupiah.

Andaikan hal ini bisa kita mulai dan lakukan maka banyak hal yang bisa kita bantu maupun yang kita dapatkan. Pertama kita telah melakukan Firman Tuhan dengan membantu orang-orang yang membutuhkan dan yang kedua kita melakukan peningkatan SDM GBKP yang makin maju dan berkembang. Kalau masalah teknik dan proses perekrutan diserahkan kepada pengurus. Siapa-siapa saja yang mau direkrut menjadi Mahasiswa/i yang di bantu atau di beasiswai tersebut. Bagaimana kategorinya. Bisa saja kita memberikan persyaratan, pertama calon Mahasiswa/i itu adalah anggota gereja GBKP dan memiliki Moralitas dan Spritualitas yang kuat, komitmennya buat membangun GBKP setelah tamat nanti jelas, memiliki kemampuan bahasa Inggris dan Internet yang baik, IPK 3,00 minimal (tapi ini bukan persyaratan utama) yang terpenting adalah mereka itu kurang mampu. Dan harus mendapat Rekomendasi dari Kampus atau Gereja Asal bahwa dia layak di bantu karena latar belakang ekonomi. Sebagai tambahan, mereka menuliskan sebuah karya Ilmiah yang di minati misalnya tentang Korupsi, Hukum, Ham, Lingkungan Hidup, Narkoba, Hiv AIDS, Kemiskinan, Global Warming dan tentang Anak.

Bila hal ini kita lakukan maka kedepan nya kita tidak perlu lagi terlalu bergantung terhadap bantuan Luar Negeri (dan tentunya masalah Suka atau tidak suka tidak ada lagi, tapi yang berlaku adalah Kwalitas dan Seleksi ketat). Ayo GBKP mulailah untuk Mandiri, kita juga bisa. Jangan kita Serupa dengan Negara ini yang selalu bergantung kepada Negara Asing, IMF, World Bank dan Negara-negara maju. Mulailah berdiri diatas kaki kita sendiri, Penulis yakin bila hal ini dilakukan atau di kelola dengan baik dan dengan hati Nurani maka Yayasan ini nantinya akan mencetak “Calon-calon pemimpin Gereja GBKP dan pemimpin Bangsa Indonesia yang berkarakter dan takut akan Tuhan Yesus”. Coba kita hitung dalam jangka Waktu 25 tahun kedepan kita akan mencetak ratusan Sarjana-sarjana dan Master-master yang berkualitas!! Mari belajar dari Pak TB Silalahi dengan Yayasan Sopo Surungnya dan Mission CARE. Kini pak TB Silalahi telah mencetak 700an Sarjana yang ahli di bidangnya termasuk di TNI dan Polri. Nah GBKP mengapa tidak melakukan hal yang sama. Daripada mengurusi “Bisnis-bisnis lain yang tidak jelas” lebih baik mengurus SDM ini.

Mengapa hal ini penulis sampaikan? Disamping penulis juga pernah duduk sebagai pengurus Yayasan yang Konsentrasi di bidang Beasiswa ini, jadi penulis terpanggil untuk menyuarakannya. Kedua hasil pembicaraan dengan seorang mahasiwa “Pasca Sarjana” yang dulunya dia adalah anggota GBKP dan di utus oleh GBKP sebagai calon “Pendeta GBKP” tapi saat ini “Teman” kita itu sedang melanjutkan S2 nya di UKSW Salatiga bidang Pendidikan. Dan sepertinya dia tidak akan kembali lagi ke GBKP karena dia sudah Kecewa dengan Moderamen GBKP yang hanya bisa mengutus dan merekomendasikan mereka sebagai “Calon-calon Pendeta” tapi setelah di utus tidak pernah lagi di hubungi, di kontak dan tidak pernah di bantu secara Beasiswa katanya (padahal beliau itu sangat berprestasi sebut saja inisialnya “AN GT”). Nah saat ini dia beserta teman-temanya sedang aktif menggalang dana untuk membantu “Mahasiswa dan anak-anak putus sekolah di Salatiga Jawa Tengah”. Sungguh mulia perbuatan AN GT Sahabat kita itu.

Beberapa waktu yang lalu Penulis dan Nora ikut merayakan HUT yang ke 70 tahun Pak TB Silalahi di Hotel Sangrilla Jakarta. Nah disanalah penulis semakin di ketuk hatinya ketika paka TB Silalahi menyaksikan kisah hidupnya mulai dari kecil sampai ia pernah menjadi Menteri dan Saat ini sebagai Penasehat Presiden RI yang di kenal dengan Watimpres (Dewan Pertimbangan Presiden)

Beliau telah menyekolahkan 700an orang anak-anak Tapanuli (Pak TB membantu membeasiswai mereka dan hampir semua berasal dari keluarga yang kurang mampu secara Ekonomi dan berprestasi) dengan Yayasan Soposurungnya. Kini 700 anak-anak TB itu sudah tersebar di Indonesia bahkan ke AS, Inggris dan Jepang. Itu juga lah yang mendorong Penulis menyampaikan ini. TB Silalahi bisa kok kita tidak?? Mari mulai membantu Anak-anak “Putus Sekolah” dan yang Berprestasi!! Mari kita mulai dari 1 atau 2 orang, mungkin pada saatnya nanti bisa ratusan bahkan ribuan orang yang kita beasiswai. Seperti yang telah dilakukan oleh GBKP Kampar dan Rokan Hulu Klasis Riau Sumbar yang saat ini juga sedang Membantu Penulis melanjutkan S2 di UKSW Salatiga Jawa Tengah. Walaupun mereka Runggun yang Kecil tapi mereka punya Komitmen untuk mendukung dan Membantu Pendetanya yang sedang Studi lanjut ke jenjang S2 jurusan Pastoral dan Masyarakat!! Yang akan menjadi tenaga Relawan bagi Para Korban Narkoba dan HIV AIDS di GBKP dan Indonesia ini. Penulis juga mengucapkan Trimakasih kepada GBKP Rg Semarang, Rg GBKP Jogjakarta dan Pt Dkn dan Jemaatnya yang hingga saat ini terus membantu dan mendukung penulis secara Doa dan Dana. Tuhan Yesus Memberkati AMEN

Firman Tuhan :

“Takut akan TUHAN adalah Permulaaan Pengetahuan, Tetapi orang bodoh menghina didikan”

Amsal 1:7

Penulis

Pdt Masada Sinukaban UKSW Salatiga jurusan Pastoral Dan Masyarakat

KESAKTIAN PEDULI GENERASI INDONESIA

Pekabaran Injil Bagi Orang-orang Karo yang di Perantauan?? Mengapa Tidak!!

(Melihat banyaknya Orang-orang Karo yang Merantau ke Kalimantan, Sulawesi, Ambon, Papua, NTT, Singapura, Malaysia, Eropah dan Amerika Serikat)

Hal ini sangat perlu di ketahui oleh Moderamen GBKP dan Umat GBKP, ataupun para Pendeta, Pt Dkn agar lebih serius lagi untuk Ber PI. Mengapa Saya berkata demikian? Melihat banyaknya Orang-orang Karo yang berada di Perantauan. Kalau tidak salah, data Moderamen GBKP hampir 300 ribu jumlah Ngawan atau jumlah Jemaatnya, dengan demikian kalau kita melihat jumlah Orang Karo yang hampir 800 ribu Orang, berarti masih 40 persen Orang Karo berada di GBKP. Mungkin, Orang Karo yang lain, berada di Katolik, Pentacosta, Karismatik dan Non Kristen. Tugas Gereja kita GBKP hanya mencari “Jiwa-jiwa” atau Orang-orang Karo yang belum beragama Kristen. Katakanlah “Mereka-mereka” yang masih beragama Suku atau Pemena. Kalau mereka yang sudah beragama Katolik, Pentakosta, Karismatik dan sebagainya tidak mungkin atau tidak ada gunanya kita Injili karena mereka juga sudah Kristen, atau menjadi pengikut Tuhan Yesus. Nah yang belum bagaimana??

Kalau PI kita terhadap Orang yang tidak Kristen “Belum/tidak” lagi terlaksana, maka Orang-orang GBKP yang berada di perantauanlah kita rekrut kembali, yang dulunya mereka adalah Anggota Gereja GBKP. Mungkin saja karena Gereja GBKP tidak ada di tempat mereka oleh sebab itu mereka beribadah ke Gereja lain atau juga tidak ke Gereja. Seperti di daerah Sulawesi, Kalimantan, Papua, NTT, Solo, Magelang, Ambon dan Luar Negeri. Kalau di Kalimantan, hanya di Pontianak yang memiliki Runggun, padahal mungkin saja di daerah-daerah lain masih banyak Orang-orang Karo yang belum terjangkau. Yang bisa kita layani dan kita buat Perpulungen GBKP nya. Di Sulawesi, hanya di Makassar yang ada Perpulungen GBKP. Sedang kan di Sulawesi Tengah (Palu), Sulawesi Tenggara (Kendari), Sulawesi Utara (Menado) dan daerah lainnya belum ada Perpulungen-perpulungen GBKP. Padahal di Daerah-daerah itu banyak Orang-orang Karo seperti di Kendari ada 15-20an Orang Karo yang Kristen.

Potensi untuk menjadi Runggun di Sulawesi ini sangat besar sekali. Mengapa GBKP tidak melakukan sebuah Program “Pendeta yang dikhususkan ber PI” ?? Khusus menggarap atau melayani Daerah-daerah PI seperti di beberapa Propinsi tadi. Katakanlah GBKP mempersiapkan 3-5 orang Pendetanya untuk menjangkau Jiwa-jiwa atau Keluarga-keluarga Orang Karo yang berada di Perantauan. Bahkan, bila memungkinkan bukan hanya di dalam Negeri saja yang kita PI kan, kita juga seharusnya sudah memikirkan ber PI Ke Luar Negeri seperti ke Singapura dan Eropah ?? Kenapa Moderamen tidak berusaha memikirkan untuk mendirikan Gereja GBKP di Daerah-daerah yang banyak Orang Karonya? Potensi untuk itu sangat besar, karena biasanya Orang-orang Karo yang merantau sudah berhasil secara Ekonomi (Kebanyakan Mereka adalah Pejabat atau Pengusaha walaupun tidak semua), tugas kita hanya mengumpulkan mereka saja, lalu kita ajak untuk membuat Perpulungen, kalau sudah mantap mungkin 1 atau 2 tahun kedepan kita bisa membangun gedung Gereja GBKP nya secara permanen. (Salah satu contoh, di Makassar Potensi untuk membangun Gedung Gereja GBKP bisa di lakukan, Jemaat siap untuk itu, mungkin Moderamen dan Klasis yang tidak berani). Tinggal mengirim seorang Pendeta, Pikaris atau Detaser saja ke Makasar, pastilah Aman semuanya. Seperti Orang Batak Toba yang mendirikan Gereja HKBP, kalau ada 10 kepala Rumahtangga saja, mereka pasti membangun Gereja HKBP, contoh seperti di Riau dan Salatiga??

Sebenarnya kita juga bisa seperti mereka, hanya saja kita selalu lambat bertindak. Hanya berdebat soal Teori dan Teknis saja selalu. Dan kita selalu berpedoman hanya ke pada Tata Gereja secara baku, seolah tanpa ada Tolelir. Padahal acuan Dasar Kita adalah Alkitab sebagai Firman Tuhan bukan hanya Tata Gereja saja. Mari kita memikirkan hal ini, karena pasti Orang-orang Karo akan semakin maju di masa akan datang, mereka akan meninggalkan GBKP kalau GBKP tidak bisa melakukan Perubahan atau mengikuti Perkembangan Situasi Jemaatnya. Moderamen harus segera mengutus atau mengirim satu atau dua Orang Pendeta ke Sulawesi dan Singapura atau bahkan ke Eropah. Untuk mendata Ulang apakah dari antara Orang-orang Karo tersebut anggota Jemaat GBKP atau tidak. Selanjutnya mereka-mereka yang kita data tadi, kita tanyakan kepada mereka apakah masih mau kembali ke GBKP? Andai mereka mau, maka kita membuat PJJ, yang kemudian akan menjadi Perpulungen GBKP. Dengan mengadakan Kebaktian Minggu secara rutin, akhirnya bisa saja akan menjadi sebuah Runggun GBKP. Setelah itu kita akan membangun Gedung Gerejanya. Hingga pada saatnya nanti di Sulawesi, Singapura atau Eropah sudah berdiri Gedung Gereja GBKP??

Saya yakin, mereka (Orang-orang Karo yang merantau tersebut) pasti merindukan GBKP berdiri di Sulawesi, Singapura atau di Eropah. Kadang, kita terlalu takut, masih bermental “Tempe atau Kerupuk” belum melakukan apa-apa sudah berpikir Takut (Pesimis). Kita perlu belajar dari Orang Batak Toba. Mereka berani, dan selalu mendahulukan (mengutamakan Gereja dimanapun mereka berada) membangun Gereja HKBP. Bukan yang lainnya. Maka kita tidak heran kalau HKBP ada di beberapa Negara seperti di Singapura dan Amerika.

Moderamen harus berani merubah Paradigma PI nya bukan hanya ke Daerah-daerah yang itu-itu saja selalu, itu juga penting hanya saja perlu juga hal-hal yang baru. Mengapa tidak?? Jujur saja melihat kerinduan Jemaat dan Orang-orang GBKP diperantauan ini, kita tidak usah takut dalam masalah Dana, ini pekerjaan Tuhan Yesus bukan pekerjaan kita sebagai manusia, kita hanya alat saja atau hanya salah satu sarana saja. Mari, Moderamen harus terima tantangan ini!! Saya juga bersedia ber PI untuk daerah Sulawesi atau daerah Timor, misalnya Ambon, Maluku dan Papua kalau Moderamen mendukung!!.

Sedangkan yang ber PI ke Luar Negeri seperti ke Singapura dan Eropah mungkin ada Pendeta GBKP yang bersedia. Saya pernah berdiskusi dengan Pendeta Dewi br Sembiring yang sering melayani ke Singapura dan Malaysia ternyata banyak sekali Orang-orang GBKP yang bekerja di sana sebagai Karyawan Pabrik, mengapa tidak kita tindak lanjuti?? Pdt MP Barus juga pernah menceritakan bahwa di Eropah itu ada 150an Kepala Keluarga Orang Karo. Hanya saja tempat tinggalnya berjauhan seperti di Belanda, Inggris, Jerman dan sebagainya.

Saya juga pernah beberapa kali mendapat Informasi dari Mj Maranatha dan juga dari Saudari Olivia br Tarigan (dia lama tinggal di Jerman, saat ini anggota GBKP Ps Minggu) bahwa memang banyak Orang-Orang Karo yang berdomisili atau juga yang sedang Kuliah di Eropah. Mengapa mereka tidak kita layani?? Bisa saja dari antara mereka itu ada yang merindukan GBKP berdiri!! Apalagi Moderamen dan Lembaga Kategorial sering juga/hampir tiap Tahun ada yang berangkat ke Luar Negeri?? Hal ini juga menjadi Pertanyaan, mengapa sering-sering keluar Negeri?? Tapi ternyata Gereja GBKP hingga saat ini tidak ada di Luar Negeri (kayak anggota DPR aja).

Termasuk di Singapura. Sekali lagi hal ini sebuah Seruan untuk saling mengingatkan bahwa Moderamen GBKP harus bekerja lebih giat lagi jangan hanya bekerja di Belakang Meja. Ayo turun dan pikirkan GBKP ini kedepan mau dibawa kemana?? Jangan lupa diluar sana Gereja teman-teman kita sudah banyak yang siap menanti “Eksodus” Anggota jemaat kita yang mungkin tidak merasakan pelayanan apa-apa di GBKP yang kita cintai ini. Kita jangan bangga dulu dengan situasi kita sekarang. Hati-hati, “Permata” kita khususnya di Kota-kota Besar saat ini banyak yang sudah tidak beribadah lagi di GBKP. Termasuk juga anak-anak Pendeta dan anak-anak Pertua-Diaken kita yang dari Medan Studi di Pulau Jawa ini. Hal ini seharusnya menjadi Pemikiran dan Perenungan Moderamen GBKP dan Perenungan kita bersama. Bila hal ini tidak kita pedulikan maka dalam tempo 20-30 tahun yang akan datang Gereja GBKP akan Kosong atau di tinggalkan (tinggal Kenangan yang terindah nina Bams Samson). Karena terlalu sibuk mengurus Organisasi akhirnya Lupa mengurus Jiwa atau Jemaatnya!! Semoga saja Tidak!!

Firman Tuhan :

Karena itu pergilah, jadikanlah semua Bangsa muridKU dan Baptislah mereka dalam Nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus. Dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah AKU menyertai kamu senantiasa sampai kepada Akhir Zaman.

Matius 28:19-20

Penulis

Pdt Masada Sinukaban

Pemerhati Sosial dan Peduli Kemanusiaan

KESAKTIAN PEDULI GENERASI INDONESIA

Senin, 06 Oktober 2008

Tolak Pemberlakuan RUU Pornografi menjadi Undang-undang!!!!

Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi yang sempat menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat di waktu yang lampau sempat dihentikan pembahasannya oleh DPR. Namun ternyata, setelah mendapat banyak pertentangan RUU ini tetap diajukan untuk disahkan menjadi undang-undang setelah mengalami beberapa perubahan, termasuk perubahan judul menjadi RUU Pornografi.

Selain pembahasannya agak luput dari perhatian masyarakat dan juga menampung aspirasi masyarakat ternyata tidak terjadi perubahan yang substansial dari RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang lalu. RUUP ini masih sarat dengan beberapa masalah yang menjadi titik keberatan masyarakat di waktu yang lalu, misalnya beberapa pasal dalam RUU ini masih mengancam eksistensi hidup bersama karena menyangkut persoalan identitas dan keyakinan sebagian rakyat Indonesia, khususnya dari daerah-daerah yang tidak memandang ketelanjangan seseorang menjadi suatu permasalahan serius. Bukan hal yang mustahil kalau hal ini akan kembali memunculkan sentimen Disintegrasi Bangsa.

Pornografi memang semakin merebak belakangan ini terutama dipicu oleh kekuatan kapitalisme yang bersinergi dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Pornografi kini bisa dikonsumsi semua orang tanpa memandang batas usia dan tempat. Dari anak-anak hingga masyarakat yang hidup di pelosok-pelosok desa, kini bisa mengakses pornografi melalui internet, VCD porno yang beredar secara gelap maupun telepon "esek-esek".

Hal ini tentu sangat menguatirkan. Namun, menghadapinya dengan pemberlakuan RUU Pornografi ini sangat sarat masalah atas beberapa pertimbangan berikut:

1. Perumusan Pornografi pada pasal 1 RUU ini masih sangat multi tafsir dan jauh dari kejelasan. Hal ini tidak memenuhi azas kejelasan rumusan sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Penyusunan Hukum. Misalnya ungkapan "yang dapat membangkitkan hasrat seksual" adalah berbeda-beda bagi setiap orang, sehingga cara seseorang berjalan pun bisa dikenakan pada ungkapan ini. Demikian pun halnya dengan istilah "tampilan yang mengesankan ketelanjangan" (Pasal 4 poin d) Dalam menafsirkan istilah-istilah yang tidak jelas akan terbuka kemungkinan setiap orang menginterprestasikannya dengan akibat justru tidak tercapainya kepastian hukum.

2. RUU ini mengesankan seolah-olah akar segala persoalan yang menghantar bangsa Indonesia pada kemerosotan moral terletak pada seksualitas dan erotisme. Jadi kalau masalah ini diselesaikan dengan sendirinya persoalan moral juga beres. Tujuan pengaturan pornografi dengan pendekatan hukum. Membangun moralitas masyarakat dengan hukum positif akan menempatkan negara pada posisi yang sangat menentukan pun dalam hal-hal yang bersifat privat. Jika demikian halnya bukankah negara akan menjadi negara totaliter? Pertanyaannya adalah, sampai seberapa jauhkah wewenang negara mengawasi warga negaranya? Apakah negara juga berwenang menentukan mana yang boleh dan yang tidak boleh dibaca oleh warga-negara? Tidakkah dengan demikian, kita menolong negara menjadi sebuah negara totaliter? Menjadi persoalan adalah, apakah negara juga memiliki wewenang untuk menentukan standard moralitas tersebut sampai memasuki wilayah personal? Dan kalau ya, batasan atau standard siapakah yang akan digunakan? Kalau Negara begitu kuatnya dalam menentukan moralitas personal, dimanakah peran lembaga Keluarga, Pendidikan dan Agama?

3. Adanya pengecualian pada pasal 7 dan 14 akan mengaburkan substansi RUU ini. Hukum dengan pengecualian akan menimbulkan diskriminasi dan sangat rawan terhadap manipulasi dan korupsi.

4. Tidak menghargai keragaman perspektif, terutama kekayaan ekspresi social budaya tradisional maupun kontemporer, baik komunal maupun personal yang ada dan hidup di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian kepelbagaian budaya yang sangat beragam akan tereliminir oleh pemberlakuan RUU ini menjadi Undang-Undang. Padahal Pasal 28 dan 32 UUD 1945 nyata-nyata memberikan jaminan akan keragaman budaya ini dan merupakan identitas serta hak masyarakat. Penegasan akan kebebasan mengekspresikan keragaman budaya tersebut dikuatirkan akan menimbulkan disharmoni di tengah masyarakat. Sementara itu, tujuan reformasi kita adalah terwujudnya sebuah civil-society di negeri kita. Salah satu cirinya adalah kedewasaan warga negara di dalam menyikapi berbagai keberagaman.

Oleh karena beberapa pertimbangan diatas, maka kami menolak diberlakukannya RUU Pornografi ini menjadi Undang-Undang.

Kami menyadari adalah suatu kebutuhan akan pengaturan dan penertiban tentang pornografi. Namun, yang dibutuhkan adalah penertiban dan pengaturan distribusi yang lebih bertanggung-jawab atas produk-produk pornografi serta penegakan hukum yang tegas terhadap pemberlakuan Undang-Undang yang telah ada terkait dengan masalah ini seperti UU No.8 Tahun 1992 Tentang Perfilman, UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kiranya keberatan atas keberadaan RUU Pornografi ini hendaknya tidak disalah-pahami sebagai menyetujui Pornografi.

Ditulis ulang Pdt Masada Sinukaban

KESAKTIAN PEDULI GENERASI INDONESIA

Diangkat/diambil dari Website KWI : Internet www.mirifica.net

PGI : Persekutuan Gereja-gereja Indonesia

Tolak Pemberlakuan RUU Pornografi menjadi Undang-undang!!!!
Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi yang sempat menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat di waktu yang lampau sempat dihentikan pembahasannya oleh DPR. Namun ternyata, setelah mendapat banyak pertentangan RUU ini tetap diajukan untuk disahkan menjadi undang-undang setelah mengalami beberapa perubahan, termasuk perubahan judul menjadi RUU Pornografi.
Selain pembahasannya agak luput dari perhatian masyarakat dan juga menampung aspirasi masyarakat ternyata tidak terjadi perubahan yang substansial dari RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang lalu. RUUP ini masih sarat dengan beberapa masalah yang menjadi titik keberatan masyarakat di waktu yang lalu, misalnya beberapa pasal dalam RUU ini masih mengancam eksistensi hidup bersama karena menyangkut persoalan identitas dan keyakinan sebagian rakyat Indonesia, khususnya dari daerah-daerah yang tidak memandang ketelanjangan seseorang menjadi suatu permasalahan serius. Bukan hal yang mustahil kalau hal ini akan kembali memunculkan sentimen Disintegrasi Bangsa.
Pornografi memang semakin merebak belakangan ini terutama dipicu oleh kekuatan kapitalisme yang bersinergi dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Pornografi kini bisa dikonsumsi semua orang tanpa memandang batas usia dan tempat. Dari anak-anak hingga masyarakat yang hidup di pelosok-pelosok desa, kini bisa mengakses pornografi melalui internet, VCD porno yang beredar secara gelap maupun telepon "esek-esek".
Hal ini tentu sangat menguatirkan. Namun, menghadapinya dengan pemberlakuan RUU Pornografi ini sangat sarat masalah atas beberapa pertimbangan berikut:
1. Perumusan Pornografi pada pasal 1 RUU ini masih sangat multi tafsir dan jauh dari kejelasan. Hal ini tidak memenuhi azas kejelasan rumusan sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Penyusunan Hukum. Misalnya ungkapan "yang dapat membangkitkan hasrat seksual" adalah berbeda-beda bagi setiap orang, sehingga cara seseorang berjalan pun bisa dikenakan pada ungkapan ini. Demikian pun halnya dengan istilah "tampilan yang mengesankan ketelanjangan" (Pasal 4 poin d) Dalam menafsirkan istilah-istilah yang tidak jelas akan terbuka kemungkinan setiap orang menginterprestasikannya dengan akibat justru tidak tercapainya kepastian hukum.

2. RUU ini mengesankan seolah-olah akar segala persoalan yang menghantar bangsa Indonesia pada kemerosotan moral terletak pada seksualitas dan erotisme. Jadi kalau masalah ini diselesaikan dengan sendirinya persoalan moral juga beres. Tujuan pengaturan pornografi dengan pendekatan hukum. Membangun moralitas masyarakat dengan hukum positif akan menempatkan negara pada posisi yang sangat menentukan pun dalam hal-hal yang bersifat privat. Jika demikian halnya bukankah negara akan menjadi negara totaliter? Pertanyaannya adalah, sampai seberapa jauhkah wewenang negara mengawasi warga negaranya? Apakah negara juga berwenang menentukan mana yang boleh dan yang tidak boleh dibaca oleh warga-negara? Tidakkah dengan demikian, kita menolong negara menjadi sebuah negara totaliter? Menjadi persoalan adalah, apakah negara juga memiliki wewenang untuk menentukan standard moralitas tersebut sampai memasuki wilayah personal? Dan kalau ya, batasan atau standard siapakah yang akan digunakan? Kalau Negara begitu kuatnya dalam menentukan moralitas personal, dimanakah peran lembaga Keluarga, Pendidikan dan Agama?

3. Adanya pengecualian pada pasal 7 dan 14 akan mengaburkan substansi RUU ini. Hukum dengan pengecualian akan menimbulkan diskriminasi dan sangat rawan terhadap manipulasi dan korupsi.

4. Tidak menghargai keragaman perspektif, terutama kekayaan ekspresi social budaya tradisional maupun kontemporer, baik komunal maupun personal yang ada dan hidup di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian kepelbagaian budaya yang sangat beragam akan tereliminir oleh pemberlakuan RUU ini menjadi Undang-Undang. Padahal Pasal 28 dan 32 UUD 1945 nyata-nyata memberikan jaminan akan keragaman budaya ini dan merupakan identitas serta hak masyarakat. Penegasan akan kebebasan mengekspresikan keragaman budaya tersebut dikuatirkan akan menimbulkan disharmoni di tengah masyarakat. Sementara itu, tujuan reformasi kita adalah terwujudnya sebuah civil-society di negeri kita. Salah satu cirinya adalah kedewasaan warga negara di dalam menyikapi berbagai keberagaman.

Oleh karena beberapa pertimbangan diatas, maka kami menolak diberlakukannya RUU Pornografi ini menjadi Undang-Undang.

Kami menyadari adalah suatu kebutuhan akan pengaturan dan penertiban tentang pornografi. Namun, yang dibutuhkan adalah penertiban dan pengaturan distribusi yang lebih bertanggung-jawab atas produk-produk pornografi serta penegakan hukum yang tegas terhadap pemberlakuan Undang-Undang yang telah ada terkait dengan masalah ini seperti UU No.8 Tahun 1992 Tentang Perfilman, UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kiranya keberatan atas keberadaan RUU Pornografi ini hendaknya tidak disalah-pahami sebagai menyetujui Pornografi.

Ditulis ulang Pdt Masada Sinukaban
KESAKTIAN PEDULI GENERASI INDONESIA
Diangkat/diambil dari Website KWI : Internet www.mirifica.net
PGI : Persekutuan Gereja-gereja Indonesia

Matinya Nalar Kemanusiaan

Lumpur Lapindo bukan sekedar bencana biasa, lebih dari itu adalah sebuah tragedi. Tragedi kemanusiaan yang diakibatkan karena kelalaian dan keserakahan manusia.

Tragedi lumpur menjadikan rakyat kecil sebagai tumbal dari kebijakan publik yang dibuat atas dasar nafsu keuntungan semata. Di antara ribuan penderitaan yang terjadi, mungkin saja ada sebagian korban lumpur yang merasa "beruntung" mendapatkan ganti rugi lebih dari tanahnya yang tergusur.

Namun semua ukuran keuntungan itu hanya tampak secara fisik semata. Selama ini kita jarang menaksir sejauh mana kerugian sosial yang telah ditimbulkan sebagai dampak dari tragedi itu. Semua kerugian imaterial telah begitu mudah disederhanakan dalam hitungan angka yang bersifat material.

Tragedi lumpur di Sidoarjo sebenarnya memberikan pelajaran sangat mendasar kepada kita tentang bahaya sangat besar bila kebijakan publik hanya dirumuskan dengan target akhir keuntungan ekonomi.

Bila jiwa penguasa telah diarahkan semata-mata kepada sejauh mana modal dapat diraih, jiwa kerakyatannya akan tumpul. Siapa yang dibela dan siapa yang diinjak tidak lagi menjadi perhatian. Politik belah bambu seperti ini pada akhirnya menjadikan rakyat sebagai korban.

Begitu sulit posisi rakyat, bahkan saat menjadi korban pun masih teraniaya. Itu yang muncul dalam tanggapan atas laporan Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo atau TP2LS, saat banyak yang menilai bahwa laporan tim lebih memihak pemerintah dan Lapindo Brantas Inc (Kompas, 20/2).

Ada kesimpulan sementara yang menyatakan bahwa semburan itu merupakan fenomena alam dan bukan kesalahan perorangan (human error). Selain itu tim meminta juga supaya pemerintah ikut memperhatikan.

Kesimpulan seperti ini cenderung menjurus pada pembebasan tanggung jawab pemicu kejadian. Dampaknya akan ditanggung negara karena bencana lumpur merupakan "bencana alam".

Rakyat dalam berbagai situasi menjadi korban konspirasi tanpa dimengertinya. Wong cilik tetap menderita karena dalam berbagai aspek, mereka dikepung oleh berbagai situasi yang tidak netral, baik media maupun elit-elit kekuasaan.

Media memberitakan kasus ini, diduga sering tidak dalam posisi netral, sebagaimana juga yang dicurigai dalam laporan sementara tim ini.

Bisakah menjadi pelajaran?

Merefleksikan perjalanan kasus lumpur Lapindo ini sepanjang hari ini, dapat dilihat perangai elit yang sulit menjadikannya sebagai pelajaran berharga tentang bagaimana hubungan antara rakyat, negara dan pengusaha dibangun dalam kerangka kebijakan publik yang manusiawi. Juga pelajaran tentang bagaimana tanggung jawab harus menjadi bagian terbesar dari martabat manusia.

Begitu juga dapat dirasakan, kasus Lapindo belum menjadi titik puncak cermin pembangunan yang menjadikan manusia hanya sebagai korban, dan profit sebagai tuan.

Tidak menjadi pelajaran berbagai kebijakan berikutnya bahwa seperti inilah muka pembangunan kita sepanjang Indonesia merdeka ini.

Dan masa reformasi tidak bisa menaikkan derajat pembangunan dari mengubah situasi gelap menjadi terang, justru menjadi alat efektif untuk menambah gelap suasana.

Pembangunan telah melahirkan deretan angka kemiskinan baru yang sangat menyedihkan dan korban-korban bergelimpangan. Kritik selalu dianggap sebagai penghalang.

Manusia hanya menjadi obyek. Hati nurani harus takluk di atas perintah kekuasaan akal. Dan akal sehat harus dikalahkan olah akal yang sakit.

Pembangunan mengalami krisis legitimasi karena meletakkan manusia sebagai obyek. Jurgen Habermas sudah sejak lama mengingatkan kita mengenai hal ini.

Dalam kajiannya yang terkemuka mengenai krisis legitimasi, ia dengan jelas menunjukkan bahwa pembangunan yang mengalami krisis legitimasi akan menyebabkan kemacetan sosial yang membelit masalah pembangunan itu sendiri.

Pada awalnya manusia merasa bebas ketika alam pikir tradisional dan mitos merupakan belenggu manusia paling utama, dan teknologi serta akal merupakan pembebasnya.

Nyatanya hadirnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang dianggap sebagai instrumen pambebas manusia dari mitos-mitos tradisional, justru merupakan belenggu itu sendiri, dan seringkali menjadi manusia sebagai korban.

Ilmu pengetahuan dan teknologi justru menjadi mitos baru yang tak kalah membelenggunya. Ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi kering karena ia dimiliki oleh manusia yang hanya berakal, tapi tak bernurani, hanya bisa mengkalkulasi profit tapi tak mampu berbicara keadilan.

Dalam konteks ini sudah harus dianggap final siapa penanggungjawab masalah ini. Tidak perlu lagi saling lempar batu sembunyi tangan. Dalam bisnis, komitmen moral harus dijunjung tinggi. Tanggung moral pemilik merupakan sebuah keharusan, jika ia menjalankan bisnis dalam dedikasi moralitas dan bukan profit semata.

Bangsa ini harus kembali menyadari bahwa Lapindo adalah segumpal dari gunung es fenomena bisnis yang tidak mengindahkan manusia dalam sosoknya yang utuh.

Kita akan menjadi bangsa yang hancur lebur jika tetap bertahan dan merasa benar dengan gaya membangun seperti ini, dan dengan formasi hubungan pengusaha, penguasa dan masyarakat seperti ini.

Kasus Lapindo menjadi cermin bagaimana etika bisnis dibuang dari perilaku bisnis. Bisnis memang harus mencari keuntungan, tetapi keuntungan itu bukanlah kerugian bagi yang lain.

Dalam Lapindo kita juga belajar pemerintah yang tak mampu menjalankan fungsinya memediasi si korban dan si penyebab korban. Pemerintah gagal menunjukkan dirinya sebagai pembela rakyat.

Jelas rakyat selalu dalam posisi yang dikalahkan dalam segala hal. Ini nyata karena setiap pembicaraan ganti rugi selalu dibuat terkesan berlarut-larut, dan berbagai persyaratan aneh. Dan, sampai kapan kita memiliki pengusaha dan penguasa yang abai terhadap kepentingan publik seperti ini?


NB :

Kami menyerukan Agar Kita Berdoa dan Membantu para Korban Lapindo di Sidoarjo yang Kurang di pedulikan Pemerintah.

Doa dan Bantuan Anda saat ini sangat berarti bagi Saudara-i kita yang menjadi Korban Kesewenang-wenangan Pt Lapindo Brantas dan Pemerintah RI yang tidak Tegas terhadap Pt Lapindo tersebut, hanya karena milik salah seorang Mentrinya Aburizal Bakrie!!

Pdt Masada Sinukaban Kesaktian Peduli Generasi Indonesia UKSW Salatiga Jawa Tengah


Sumber Beny Sulistio : Web Site KWI :
www.mirifica.net



Surat Terbuka Kepada :

Moderamen GBKP dan Tim Tata Gereja GBKP 2005-2015 melalui Redaksi Majalah Maranatha GBKP.

“Moderamen GBKP Tolong Luruskan masalah Tata Gereja tentang Konfesi GBKP atau Pengakuan Gereja GBKP. Mengapa begitu Berbeda Bunyi Tata Gereja Tahun 1995-2005 dan Tata Gereja Tahun 2005-2015 Tentang Konfesi atau Pengakuan Dasar GBKP.

Mohon Dibandingkan mana yang Terbaik Pengakuan Dasar (Konfesi) GBKP di

Tata Gereja tahun 1995-2005 atau di Tata Gereja Tahun 2005-2015”

Sebagai seorang Pendeta di Gereja GBKP ini ada banyak anggota Jemaat dan Pt/Dkn yang bertanya kepada Saya. Mengenai Konfesi atau Pengakuan dasar GBKP tersebut. Bagaimana yang sebenarnya.MOHON DIJELASKAN!! Saya secara pribadi sengaja Mengetengahkan hal ini.

Tata Gereja GBKP Tahun 1995-2005 di Halaman 80-81

Pengakuan Dasar GBKP

Pasal 1

Tentang Alkitab

Berbunyi:

a. Alkitab adalah Firman Allah yang tertulis dalam Perjanjian Lama dan Baru dan Oleh karena itu Alkitab adalah dasar Kehidupan Gereja dan Orang-orang Kristen

b.Yang menjadi inti kesaksian Alkitab adalah Yesus Kristus, Tuhan dan Juruselamat (Mat.1:21;Yoh.3:16;Yoh1:1-14).

C. Oleh Karena itu Alkitab adalah Firnan Allah, maka Alkitab adalah dasar Pengajaran, nasihat dan penuntun tingkah laku orang Kristen (2 Tim.3:16)

D. Alkitab harus dipahami secara menyeluruh dan oleh karena itu dalam memahami Alkitab seorang tidak boleh memisahkan satu bagian dengan bagian lain (Mat.5:17-20)

E. Hanya Pertolongan Kuasa Rohulkudus seorang dapat memahami dan menghayati Firman Tuhan (Roma8:1-17; Ikorintus.2:10-11;1 Yohanes.4:1). Penghayatan tentang Firman Tuhan akan Memberikan buah dalam kehidupan sehari-hari (Galatia.5:21;Yakobus.2:14-16)

Pasal 2

Allah

a. Allah adalah yang menjadikan Langit dan Bumi dan segala isinya (Kej.1:1-31). Kita mengenal Allah melalui pemeliharaannya terhadap dunia dan kasihNya yang telah nyata dalam Tuhan Yesus Kristus (Yoh.3:16).

b.Yesus Kristus adalah Anak Allah yang Tunggal yang telah menyatakan pekerjaan Allah dan kehendakNya didalam dunia. Dialah yang menjadi penebus terhadap dosa kita melalui kematianNya, KebangkitanNya dan kenaikanNya ke Sorga.

c. Rohulkudus adalah Allah yang bekerja memimpin Gereja dan Orang-orang Kristen agar mereka tetap dalam pengajaran Yesus sampai kedatanganNya kembali.

d. Allah berkuasa memberikan anugrah kepada orang yang beriman dan Menghukum orang-orang jahat yang menentang Dia.

Tata Gereja GBKP Tahun 2005-2015 di Halaman 128.

Pengakuan Dasar (Konfesi) GBKP

Pasal 1

Allah

Allah adalah pencipta, pemelihara dan pengatur alam semesta dan isinya. Sehingga pengenalan anakNya, dengan bantuan Roh Kudus, adalah melalui ciptaannNya dan Alkitab yang berpusat pada kesaksian kasihNya dalam Yesus Kristus.

Pasal 3

Alkitab

a. Alkitab adalah salah satu bentuk dari kumpulan kesaksian tentang Allah yang Kontekstual yang dituliskan dengan bantuan Roh Kudus, dalam kumpulan tulisan yang dinamakan Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.

b. Inti kesaksian Alkitab adalah Kasih Allah yng tidak berkesudahan yang dimulai sejak di awal penciptaan Dunia hingga kelahiran, kematian, kebangkitan, kenaikan dan kedatangan Yesus kelak. Oleh karena itu, dengan bantuan Roh Kudus, Alkitab haruslah difungsikan sebagai dasar kehidupan Gereja, teologia dan manusia yang menyebut dirinya kristen. (Yoh.1:1-14;Fil.2:6-11)

Pertanyanan Saya adalah Mohon Penjelasan Tata Gereja GBKP 2005-2015 halaman 128 :

Pengakuan Dasar (Konfesi) GBKP.

Pasal 3 tentang AlKITAB yang berbunyi: a. Alkitab adalah salah satu bentuk dari kumpulan kesaksian tentang Allah yang kontekstual yang dituliskan dengan bantuan Roh Kudus, dalam Kumpulan tulisan yang dinamakan Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru

Terus terang Saya kurang mengerti maksudnya kalimat ini : Alkitab adalah salah satu bentuk dari dst.......................................................................................................

Mohon di jelaskan secara rinci apakah ini Salah Cetak, atau memang begitu adanya biar Saya mengerti dan Paham bahwa Alkitab hanya salah satu bentuk kumpulan kesaksian tentang Allah! Sementara di Tata Gereja tahun 1995-2005 Berbunyi : Pasal 1 Poin a : Alkitab adalah Firman Allah yang tertulis dalam Perjanjian Lama dan Baru dan oleh karena itu Alkitab adalah Dasar kehidupan Gereja dan Orang-orang Kristen.

Sudah Jelas!! di Tata Gereja yang Tahun 2005-2015. Kata-kata atau kalimat Alkitab adalah “Firman Allah” SUDAH DIHILANGKAN atau DIGANTI!!! Terus terang hal ini bisa mengakibatkan setiap orang yang membacanya memiliki penafsiran atau pemahaman sendiri-sendiri. Hal ini tentunya berbahaya bagi Gereja GBKP dan Umat GBKP kedepannya. Mengapa kalimat “Firman Allah” di hilangkan??? Ada apa ini??? Apakah ini Konspirasi “Teologi Liberal“ yang mau Mengubah Pengakuan Dasar atau Konfesi Gereja-Gereja yang masih Percaya bahwa Alkitab yang terdiri dari Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru adalah Firman Allah!!. Bisa saja hal ini Kepentingan Segelintir Orang atau sekelompok Orang demi tujuan tertentu!! Waspadalah dan Perlu kita Renungkan!!

Tata Gereja adalah UUD dalam GBKP, yang mengatur segala sesuatu perjalanan pelayanan GBKP baik kedalam maupun keluar. Konfesi GBKP adalah Pengakuan Dasar, jadi kalau pengakuan Dasarnya sudah tidak Benar atau Salah maka bisa saja mengakibatkan semuanya nantinya menjadi Salah juga. Sekali lagi mohon Penjelasan Moderamen dan Tim Tata Gereja yang membuat atau mengamandemen Tata Gereja yang lalu/sebelumnya (Tahun 1995-2005). Agar di Klarifikasi bila ada yang salah Kalimat, Salah ketik atau salah cetak, hendaknya Moderamen GBKP dan Tim Tata Gereja menghadirkan Ahli bahasa Indonesia (Mengangkat Tim Khusus untuk Mengkaji terlebih dahulu setiap Kalimat dalam tata Gereja secara mendalam sebelum di Cetak atau di terbitkan agar tidak Keliru dikemudian hari) untuk membuat satu kalimat/atau tiap kalimat di tata Gereja GBKP di masa Akan Datang agar tidak terjadi masalah seperti ini.Terus terang Hal ini saya sampaikan bukan karena Saya ahli bahasa Indonesia akan tetapi kerena ada Beberapa Pt Dkn, dan Jemaat GBKP yang bertanya kepada Saya tentang kalimat di Pasal 3 Tentang Alkitab (Pengakuan Dasar/Konfesi GBKP Tata Gereja GBKP tahun 2005-2015) ini. Dengan demikian Saya berpikir tidak ada salahnya hal ini saya kemukakan melalui Mj Maranatha atau Surat Terbuka kepada Moderamen GBKP.

NB : Sebenarnya masih banyak Kekeliruan atau hal-hal yang rancu di Tata Gereja GBKP tahun 2005-2015. Akan tetapi Saya hanya mau Mengingatkan Moderamen GBKP jangan main-main akan hal ini. Hal ini sangat Berbahaya bagi Gereja GBKP. Saya hanya mengritisi Konfesi atau Pengakuan Dasar GBKP tahun 2005-2015. Agar di kembalikan ke Tata Gereja Tahun 1995-2004. Yang Lebih Kristiani dan Alkitabiah!!

Pengirim Surat : Salatiga, 27 September 2008

Pdt Masada Sinukaban UKSW Salatiga.

PEMERHATI SOSIAL DAN PEDULI KEMANUSIAAN

KESAKTIAN PEDULI GENERASI INDONESIA.

Tuhan Yesus Memberkati AMEN